SEMARANG, AYOSEMARANG.COM— Pemerintah mendorong pemanfaatan aset milik pemerintah daerah (Pemda) yang tidak terpakai untuk mendukung geliat pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta industri kreatif. Langkah ini diharapkan dapat membuka ruang gerak yang lebih luas bagi pelaku usaha lokal yang selama ini terbentur keterbatasan ruang dan biaya sewa tinggi.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Indonesia Muhaimin Iskandar mengatakan, banyak aset pemerintah daerah berada di lokasi strategis namun terbengkalai dan tidak produktif. Ia menilai, fasilitas milik negara seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, khususnya UMKM.
“Tempat-tempat strategis yang selama ini nganggur harus bisa dipinjamkan untuk pelaku UMKM dan industri kreatif. Fasilitas negara harus memberi ruang bagi rakyat kecil untuk berpameran, berekspresi, dan berkembang,” ujar Muhaimin saat menghadiri kegiatan di Collabox Creative Hub Semarang, Rabu (29/10/2025).
Menurutnya, kebijakan ini juga telah mendapat dukungan langsung dari Presiden Prabowo Subianto, sejalan dengan upaya pemerintah menciptakan ekosistem ekonomi yang inklusif. Ia menegaskan, regulasi yang berpihak kepada UMKM akan terus diperkuat agar tidak tergerus oleh kekuatan oligopoli dan dominasi pelaku usaha besar.
Sementara itu, Leontinus Alpha Edison, Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, menambahkan bahwa pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 harus ditegakkan secara konsisten. Dalam aturan tersebut disebutkan, 30 persen ruang publik milik pemerintah diperuntukkan bagi UMKM dan pelaku ekonomi kreatif.
“Kalaupun ada biaya sewa, nilainya maksimal 30 persen dari harga pasar. Itu akan kami tegakkan. Regulasi ini harus dijalankan, dan kalau ada yang melanggar, tentu akan ditindak,” tegas Leontinus.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjadi langkah nyata pemerintah dalam membangun tata kelola ekonomi yang inklusif, di mana pelaku UMKM tidak hanya menjadi pelengkap, tetapi juga pilar utama penggerak ekonomi nasional.***