regional

Penerapan Pajak MBLB Dinilai Belum Siap, Penambang Desak Penertiban Tambang Liar

Sabtu, 1 November 2025 | 08:50 WIB
Wakil Bupati Kendal saat sosialisasi penarikan MBLB di Aula Dinas PUPR Kendal. (dokumen)

Sebelumnya, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menyampaikan bahwa penerapan pajak MBLB dengan sistem taping box dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pertambangan.

“Potensi pajak MBLB tahun 2025 mencapai Rp 13,7 miliar, sementara target kita baru Rp 5,6 miliar, dan capaian saat ini baru Rp 1,8 miliar. Maka perlu sistem yang lebih akurat dan transparan dalam penarikan pajak,” terang Bupati Dyah.

Pemerintah Kabupaten Kendal berkomitmen untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan pajak MBLB, termasuk menertibkan tambang ilegal yang dinilai menjadi salah satu akar persoalan utama di sektor pertambangan daerah.

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB