Sebelumnya, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menyampaikan bahwa penerapan pajak MBLB dengan sistem taping box dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pertambangan.
“Potensi pajak MBLB tahun 2025 mencapai Rp 13,7 miliar, sementara target kita baru Rp 5,6 miliar, dan capaian saat ini baru Rp 1,8 miliar. Maka perlu sistem yang lebih akurat dan transparan dalam penarikan pajak,” terang Bupati Dyah.
Pemerintah Kabupaten Kendal berkomitmen untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan pajak MBLB, termasuk menertibkan tambang ilegal yang dinilai menjadi salah satu akar persoalan utama di sektor pertambangan daerah.