Hingga kini, 15 kabupaten/kota telah memiliki Satgas MBG, di antaranya Cilacap, Purworejo, Banjarnegara, Wonosobo, Magelang, Klaten, Tegal, Demak, Kudus, Jepara, Rembang, Pemalang, serta Kota Tegal, Kota Semarang, dan Kota Pekalongan.
Selain itu, Pemprov Jateng juga memanfaatkan 134 titik aset lahan melalui mekanisme pinjam pakai berdasarkan Surat Sekda Nomor S/500.1/37/25 tanggal 2 Juni 2025.
Dari aspek keamanan pangan, 323 titik SPPG di Jawa Tengah telah memperoleh Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sertifikasi tersebut mencakup inspeksi kesehatan lingkungan, pelatihan penjamah makanan, pemeriksaan laboratorium berkala, hingga penerapan tata laksana bank sampel.
Baca Juga: Jepara Siap Nol Kasus! Ribuan Petugas MBG Dapatkan Pelatihan dan Sertifikasi
Luthfi menegaskan, seluruh pelaksana MBG di Jawa Tengah diwajibkan memiliki Sertifikasi Laik Higiene Kesehatan (SLHK).
“Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sudah menetapkan kebijakan bahwa seluruh pelaksana MBG harus memiliki kualifikasi SLHK. Sertifikasi ini memastikan petugas MBG, termasuk petugas gizi, mendapat pelatihan sesuai standar dinas kesehatan masing-masing kabupaten/kota,” jelasnya.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat mencegah insiden negatif selama pelaksanaan program berlangsung.
Untuk menjamin mutu sekaligus menampung aspirasi masyarakat, Pemprov Jateng juga membuka posko layanan pengaduan MBG melalui hotline 0811-2622-000 atau Call Center JNN di 150945.