umum

Catat Jadwalnya, Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2026

Sabtu, 8 November 2025 | 10:33 WIB
Ilustrasi. daftar hari libur dan cuti bersama 2026. (freepik)

AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah resmi menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Keputusan ini penting bagi masyarakat yang ingin merencanakan jadwal liburan, perjalanan, maupun kegiatan keluarga pada tahun depan.

Penetapan tersebut tertuang dalam SKB 3 Menteri Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Baca Juga: Rekaman CCTV Detik-Detik Kecelakaan Beruntun di Banyumanik Semarang

SKB itu ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli yang diwakili oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, serta Menteri PANRB Rini Widyantini.

Melalui keputusan tersebut, pemerintah menetapkan tanggal merah 2026 sebanyak 25 hari yang dibagi  17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara produktivitas kerja dengan waktu istirahat bagi masyarakat, sekaligus mendorong sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di berbagai daerah.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Kecelakaan Tiga Kendaraan di Banyumanik Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Daftar Hari Libur Nasional 2026

1 Januari 2026 – Tahun Baru Masehi

16 Januari 2026 – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

17 Februari 2026 – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

19 Maret 2026 – Hari Suci Nyepi

21–22 Maret 2026 – Idul Fitri 1447 Hijriah

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB