AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah resmi menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Keputusan ini penting bagi masyarakat yang ingin merencanakan jadwal liburan, perjalanan, maupun kegiatan keluarga pada tahun depan.
Penetapan tersebut tertuang dalam SKB 3 Menteri Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Baca Juga: Rekaman CCTV Detik-Detik Kecelakaan Beruntun di Banyumanik Semarang
SKB itu ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli yang diwakili oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, serta Menteri PANRB Rini Widyantini.
Melalui keputusan tersebut, pemerintah menetapkan tanggal merah 2026 sebanyak 25 hari yang dibagi 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara produktivitas kerja dengan waktu istirahat bagi masyarakat, sekaligus mendorong sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di berbagai daerah.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Kecelakaan Tiga Kendaraan di Banyumanik Semarang, Ini Penjelasan Polisi
Daftar Hari Libur Nasional 2026
1 Januari 2026 – Tahun Baru Masehi
16 Januari 2026 – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
17 Februari 2026 – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
19 Maret 2026 – Hari Suci Nyepi
21–22 Maret 2026 – Idul Fitri 1447 Hijriah