AYOSEMARANG.COM -- Program pemutihan BPJS Kesehatan dipastikan akan mulai berjalan pada akhir 2025. Kebijakan ini diharapkan membantu masyarakat yang menanggung tunggakan iuran, terutama mereka yang bekerja di sektor informal.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan bahwa program ini memang menyasar kelompok tertentu.
"Para penerima program ini difokuskan untuk peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU) atau mereka yang selama ini bekerja informal," ujar Cak Imin, dikutip Ayosemarang.com, Selasa 9 Desember 2025.
Baca Juga: Peringatan Dini BMKG, Cuaca Ekstrem Melanda Pulau Jawa dari 29 Desember–10 Januari
Langkah ini dinilai bisa meringankan beban peserta BPJS yang kesulitan membayar iuran sekaligus memperluas cakupan layanan kesehatan nasional.
Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan Desember 2025
Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria bagi peserta yang berhak mengikuti pemutihan, antara lain:
-Masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).
-Berasal dari kelompok masyarakat tidak mampu.
-Terdata dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
-Memiliki status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP).
Baca Juga: Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan, Siap-siap Pemutihan Tunggakan Mulai Akhir 2025
Cara Daftar Pemutihan BPJS Kesehatan 2025
Berikut alur pendaftaran yang dapat dilakukan peserta: