AYOSEMARANG.COM -- Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah menghentikan sementara operasional tambang batu granit milik PT Dinar Batu Agung di Bukit Jenar, Desa Baseh, Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas. Langkah ini dilakukan setelah ditemukan sejumlah pelanggaran teknis dalam kegiatan pertambangan.
Tambang yang berada di kaki Gunung Slamet itu sebelumnya mendapat penolakan warga dan aktivis lingkungan dari Presidium Gunung Slamet Menuju Taman Nasional. Mereka menilai aktivitas penambangan berpotensi merusak bentang alam sekaligus mengancam ekosistem kawasan.
Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Selatan, Mahendra Dwi Atmoko, menegaskan Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 9,4 hektare dengan area operasi aktif sekitar 2 hektare sudah dihentikan sementara karena tidak memenuhi standar good mining practice.
Baca Juga: Air Hujan Semarang Tercemar Mikroplastik, Dinkes Ingatkan Bahaya Kesehatan
Menurut Mahendra, pengelola tambang melanggar sejumlah ketentuan penting yang menyangkut keselamatan dan operasional.
“Semua itu sudah ada ketentuannya. Tapi karena peringatan-peringatan kami tidak diindahkan, akhirnya dikeluarkan penghentian sementara agar mereka tidak beroperasi,” kata Mahendra, dikutip Ayosemarang.com, Rabu 10 Desember 2025.
Pelanggaran teknis yang ditemukan meliputi jenjang tambang yang terlalu tinggi, kemiringan lereng yang tidak sesuai aturan, hingga kondisi front tambang yang dinilai membahayakan pekerja maupun lingkungan sekitar.
Setelah penghentian sementara ini, perusahaan diberi waktu 60 hari untuk memperbaiki seluruh ketidaksesuaian, termasuk kewajiban reklamasi di area tambang yang sudah tidak digunakan.
Mahendra menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa langsung mencabut izin tanpa melalui tahapan hukum yang telah diatur.
“Sesuai prosedur perundang-undangan, setelah penghentian sementara diberikan waktu 60 hari, setelah itu akan dilakukan evaluasi untuk menentukan apakah sanksinya meningkat untuk dilakukan pencabutan izin atau tidak,” tuturnya.
Baca Juga: Viral Foto Diduga Tambang di Gunung Slamet, ESDM Jateng Bantah Aktivitas Penambangan
Ia menambahkan bahwa proses pencabutan izin pertambangan tidak bisa diputuskan hanya berdasarkan desakan publik.
“Pertambangan itu ada aturannya. Tidak bisa serta-merta dicabut hanya karena ada tuntutan. Ada mekanisme yang harus dilalui, peringatan satu, peringatan dua, peringatan tiga, penghentian sementara, hingga pencabutan izin,” ujarnya.
Pada akhir masa 60 hari, ESDM akan melakukan evaluasi menyeluruh untuk menentukan apakah PT Dinar Batu Agung layak melanjutkan operasionalnya atau justru harus menghadapi sanksi lanjutan.