regional

Sudah Dituduh Jadi Pelaku Pembuangan Bayi, Remaja di Blora juga Dilecehkan Polisi

Kamis, 11 Desember 2025 | 17:04 WIB
Korban pelecehan seksual oleh polisi di Blora setelah sebelumnya dituduh membuang bayi. Korban melapor ke Propam Polda Jateng. (Istimewa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Seorang remaja perempuan berinisial R (16) diduga menjadi korban penyalahgunaan wewenang oleh aparat Polsek Jepon dan Polres Blora saat proses pemeriksaan kasus pembuangan bayi di kawasan Semanggi, Blora.

Kuasa hukum korban, Bangkit Manahantiyo, menilai tindakan aparat tidak hanya menyalahi prosedur, tetapi juga merendahkan martabat serta mengganggu kondisi psikologis anak di bawah umur tersebut.

Bangkit memaparkan, kejadian bermula pada 9 April 2025 ketika rumah kliennya tiba-tiba didatangi anggota kepolisian dan seorang bidan tanpa surat panggilan maupun bukti permulaan yang memadai.

“R langsung dituduh sebagai pelaku pembuangan bayi. Tidak ada pemeriksaan awal, tidak ada surat penggeledahan, dan tidak ada dua alat bukti yang cukup,” ujarnya usai membuat laporan di Bidpropam Polda Jateng, Kamis 11 Desember 2025.

Ia menegaskan proses pemeriksaan dilakukan dengan cara yang tidak manusiawi.

“R diminta membuka pakaian dan mengalami tindakan pemeriksaan fisik yang tidak semestinya dilakukan kepada anak di bawah umur. Pemeriksaan tersebut bahkan menyentuh area sensitif yang sama sekali tidak relevan dan tidak sesuai prosedur,” katanya.

Menurut Bangkit, pihaknya telah menerima hasil pemeriksaan RSUD Blora yang menyatakan bahwa R tidak pernah hamil maupun melahirkan. Namun setelah hasil tersebut keluar, penanganan kasus justru tidak dilanjutkan kepolisian.

“Begitu polisi tahu korban tidak pernah hamil, kasusnya menguap begitu saja. Ini indikasi kuat adanya penyalahgunaan prosedur. Karena itu kami melaporkan oknum Polsek Jepon dan Polres Blora ke Propam Polda Jateng,” tegasnya.

Ia juga mencurigai adanya koordinasi antara oknum Polsek dan Polres dalam tindakan tersebut.

“Ini bukan sekadar ulah individu, tetapi ada rantai komando. Bahkan pihak Polres pernah mengatakan supaya masalah ini tidak terlalu dipikirkan. Ini fatal,” ujarnya.

Bangkit menegaskan negara harus hadir ketika ada warga yang menjadi korban tindakan aparat.

“Kalau memang R pelakunya, kami siap menyerahkan. Tapi kalau tidak, harus ada pemulihan nama baik dan kompensasi. Anak ini sudah mengalami tekanan luar biasa,” pungkasnya.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Artanto menyatakan jika laporan sudah diterima oleh Bidpropam Polda.

"Laporan tersebut sudah diterima oleh Bid Propam Polda Jateng, dan segera tim paminal melakukan penyelidikan ke Polres Blora," ucapnya.

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB