IAI menegaskan bahwa apotek hanya diperbolehkan menjual obat batuk cair untuk kebutuhan maksimal tiga hari.
“Lebih dari itu, penjualan tidak diperbolehkan,” imbuhnya.
IAI Kendal berharap pengawasan berlapis dan penegasan aturan ini mampu menekan penyalahgunaan obat keras, terutama di kalangan remaja yang semakin rentan terpapar peredaran gelap.