AYOSEMARANG.COM -- Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparat kepolisian kembali mencuat di Kabupaten Blora.
Seorang remaja perempuan berinisial R (16) diduga mengalami tindakan pemeriksaan yang tidak sesuai prosedur saat aparat Polsek Jepon dan Polres Blora menangani kasus pembuangan bayi di wilayah Semanggi.
Kuasa hukum korban, Bangkit Manahantiyo, menilai rangkaian tindakan aparat tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga berdampak pada kondisi psikologis kliennya yang masih di bawah umur.
Baca Juga: Penahanan Dua Aktivis Semarang Resmi Ditangguhkan, Ini Penjelasan Polisi
Bangkit menceritakan, kronologi peristiwa itu terjadi pada 9 April 2025. Saat itu, beberapa anggota polisi bersama seorang bidan mendatangi rumah korban tanpa membawa surat pemanggilan maupun dokumen resmi lain yang seharusnya menjadi dasar pemeriksaan awal.
“R langsung dituduh sebagai pelaku pembuangan bayi. Tidak ada pemeriksaan awal, tidak ada surat penggeledahan, dan tidak ada dua alat bukti yang cukup,” katanya di Bidpropam Polda Jateng, dikutip Ayosemarang.com, Jumat 12 Desember 2025.
Menurutnya, proses pemeriksaan kemudian dilakukan dengan cara yang tidak selayaknya diterapkan kepada anak.
“R diminta membuka pakaian dan mengalami tindakan pemeriksaan fisik yang tidak semestinya dilakukan kepada anak di bawah umur. Pemeriksaan tersebut bahkan menyentuh area sensitif yang sama sekali tidak relevan dan tidak sesuai prosedur,” sambungnya.
Bangkit mengungkapkan bahwa RSUD Blora telah mengeluarkan hasil pemeriksaan medis yang menyatakan R tidak pernah hamil ataupun melahirkan. Namun setelah hasil itu keluar, penanganan kasus justru terhenti tanpa penjelasan.
Baca Juga: Buntut Salah Tangkap dan Pelecahan Remaja oleh Polisi, Polda Jateng Bakal Periksa Polres Blora
“Begitu polisi tahu korban tidak pernah hamil, kasusnya menguap begitu saja. Ini indikasi kuat adanya penyalahgunaan prosedur. Karena itu kami melaporkan oknum Polsek Jepon dan Polres Blora ke Propam Polda Jateng,” ujarnya.
Ia juga mengungkap adanya dugaan tindakan terstruktur dalam kasus ini.
“Ini bukan sekadar ulah individu, tetapi ada rantai komando. Bahkan pihak Polres pernah mengatakan supaya masalah ini tidak terlalu dipikirkan. Ini fatal,” tegasnya.
Bangkit menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan warga menjadi korban tindakan aparat.