AYOSEMARANG.COM -- Pembahasan mengenai kenaikan upah minimum kembali menguat menjelang penerapan UMK 2026. Para buruh di Jawa Tengah mengusulkan kenaikan sebesar 10,5 persen untuk menyesuaikan upah dengan kebutuhan hidup dan tekanan inflasi. Jika usulan ini diterapkan, maka seluruh kabupaten dan kota di Jawa Tengah akan mengalami perubahan nilai UMK yang cukup signifikan.
Salah satu daerah yang menjadi sorotan adalah Kabupaten Grobogan. Wilayah yang dikenal dengan julukan Bumi Leluhur Mataram ini tercatat sebagai daerah dengan UMK paling rendah di Jawa Tengah pada tahun 2025. Dengan UMK awal sebesar Rp 2.254.089,54, simulasi kenaikan 10,5 persen membawa Grobogan ke angka sekitar Rp 2.490.768,94.
Kenaikan ini tentu memberikan gambaran bagaimana tuntutan buruh dapat memengaruhi struktur upah di seluruh Jawa Tengah. Berikut daftar lengkap UMK 2026 di tiap daerah jika dinaikkan 10,5 persen sesuai tuntutan pekerja.
Daftar UMK Jawa Tengah 2026 Jika Naik 10,5 Persen
- Kota Semarang: dari 3.454.827 menjadi 3.817.583,84
- Kabupaten Demak: dari 2.940.716 menjadi 3.249.491,18
- Kabupaten Kendal: dari 2.783.455,25 menjadi 3.075.718,05
- Kabupaten Semarang: dari 2.750.136 menjadi 3.038.900,28
- Kabupaten Kudus: dari 2.680.485,72 menjadi 2.961.936,72
- Kabupaten Cilacap: dari 2.640.248 menjadi 2.917.474,04
- Kabupaten Jepara: dari 2.610.224 menjadi 2.884.297,52
- Kota Pekalongan: dari 2.545.138 menjadi 2.812.377,49
- Kabupaten Batang: dari 2.534.382 menjadi 2.800.492,11
- Kota Salatiga: dari 2.533.583 menjadi 2.799.609,22
- Kabupaten Pekalongan: dari 2.486.653,59 menjadi 2.747.752,22
- Kabupaten Magelang: dari 2.467.488 menjadi 2.726.574,24
- Kabupaten Karanganyar: dari 2.437.110 menjadi 2.693.006,55
- Kota Solo (Surakarta): dari 2.416.560 menjadi 2.670.298,80
- Kabupaten Boyolali: dari 2.396.598 menjadi 2.648.240,79
- Kabupaten Klaten: dari 2.389.872,78 menjadi 2.641.264,62
- Kabupaten Sukoharjo: dari 2.359.488 menjadi 2.606.450,24
- Kota Tegal: dari 2.376.683,82 menjadi 2.628.718,04
- Kabupaten Pati: dari 2.332.350 menjadi 2.577.410,75
- Kabupaten Tegal: dari 2.333.586,46 menjadi 2.578.613,04
- Kabupaten Banyumas: dari 2.338.410 menjadi 2.583.943,05
- Kabupaten Purbalingga: dari 2.338.283,12 menjadi 2.583.802,85
- Kabupaten Pemalang: dari 2.296.140 menjadi 2.537.234,70
- Kabupaten Wonosobo: dari 2.299.521,38 menjadi 2.540.971,12
- Kabupaten Brebes: dari 2.239.801,50 menjadi 2.474.980,66
- Kabupaten Blora: dari 2.238.430,85 menjadi 2.473.466,09
- Kabupaten Rembang: dari 2.223.168,78 menjadi 2.470.966,50
- Kabupaten Purworejo: dari 2.265.937,67 menjadi 2.503.861,13
- Kabupaten Kebumen: dari 2.259.873,55 menjadi 2.497.160,27
- Kabupaten Temanggung: dari 2.246.850 menjadi 2.482.769,25
- Kabupaten Sragen: dari 2.182.200 menjadi 2.411.331,00
- Kabupaten Wonogiri: dari 2.180.587,50 menjadi 2.409.549,19
- Kabupaten Banjarnegara: dari 2.170.475,32 menjadi 2.398.375,23
- Kota Magelang: dari 2.281.230 menjadi 2.520.759,15
- Kabupaten Grobogan (Bumi Leluhur Mataram): dari 2.254.089,54 menjadi 2.490.768,94
Simulasi kenaikan UMK sebesar 10,5 persen menunjukkan bagaimana langkah tersebut dapat meningkatkan pendapatan pekerja di seluruh Jawa Tengah. Daerah dengan UMK besar seperti Kota Semarang mengalami kenaikan mendekati 400 ribu rupiah, sementara daerah dengan UMK terendah seperti Grobogan naik sekitar 236 ribu rupiah.
Gambaran ini bisa menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah, pengusaha, dan serikat buruh dalam menentukan kebijakan upah yang lebih seimbang dan mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja.