regional

Motif Utang Ratusan Juta, Polisi Bongkar Pembunuhan Berencana Advokat di Banyumas

Senin, 15 Desember 2025 | 15:15 WIB
Polisi menunjukkan mobil milik korban bernomor polisi R 1927 RF dalam konferensi pers pengungkapan kasus dugaan pembunuhan berencana seorang advokat di Banyumas. (Paskah Widi/Ayosemarang)

AYOSEMARANG.COM -- Kasus pembunuhan berencana yang menewaskan seorang advokat di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, berhasil diungkap kepolisian.

Peristiwa tersebut terjadi pada 22 November 2024 dan terungkap setelah rangkaian penyelidikan mendalam oleh aparat kepolisian.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial S.

Polisi menyebut, pembunuhan dilakukan dengan motif ekonomi, yakni untuk menguasai kendaraan milik korban yang rencananya akan dijual guna melunasi utang tersangka senilai ratusan juta rupiah.

Baca Juga: Demi Bayar Hutang, Pengacara di Banyumas Dibunuh Teman Ziarah lalu Dikubur di Alas Kubangkaung Cilacap

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buono menjelaskan, bahwa hasil penyelidikan menguatkan adanya unsur kesengajaan dalam aksi tersebut, mulai dari perencanaan hingga upaya menghilangkan jejak.

“Betul-betul ada niat untuk memiliki mobil daripada korban. Bagaimana caranya untuk menghilangkan korban ini, sampai dengan dikuburnya korban ini memang sudah ada niatan. Jadi rangkaiannya jelas hingga korban meninggal dunia,” ujar Budi Adhy dalam jumpa pers di Mapolda Jateng, Senin 15 Desember 2025.

Dari keterangan kepolisian, tersangka dan korban diketahui telah saling mengenal sekitar satu bulan sebelum kejadian. Hubungan tersebut kemudian dimanfaatkan tersangka untuk melancarkan aksinya.

Pada hari kejadian, tersangka diduga mengambil sebatang kayu dan memukul korban hingga tidak sadarkan diri. Setelah itu, tersangka mencekik korban hingga meninggal dunia.

Baca Juga: Ditolak Berhubungan Badan, Pria di Semarang Nekat Aniaya Perempuan

Aksi pembunuhan dilakukan pada sore hari menjelang waktu magrib, saat kondisi lingkungan sekitar lokasi kejadian relatif sepi, sehingga meminimalkan kemungkinan adanya saksi mata.

Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Latif Usman menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari kerja penyelidikan yang dilakukan secara intensif dan terukur oleh jajaran kepolisian.

“pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja intensif penyidik dalam mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti,” katanya.

Latif menegaskan, penanganan perkara dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB