Salinan digital ini bisa dicetak sendiri di rumah karena model dokumen terbaru tidak harus dicetak di kertas khusus.
Selain dikirimi file dokumen, masyarakat juga akan mendapatkan nomor PIN, sehingga file tersebut hanya bisa diakses pemilik PIN.
Masyarakat pun bebas ingin mencetaknya atau tidak Karena dokumen terbaru ini sudah tercatat secara digital.
Tak hanya akta kelahiran dan KK, sejumlah dokumen juga sudah tersedia dalam bentuk yang lebih canggih, berikut daftarnya:
Baca Juga: Begini Cara Mengurusnya BPKB Hilang
-Kartu Keluarga
-Akta Kelahiran
-Akta Kematian
-Akta Perkawinan
-Akta Pengakuan Anak
-Akta Pengesahan Anak
Meski kini sudah tersedia model dokumen terbaru, namun dokumen seperti KK dan Akta Kelahiran versi lama masih tetap berlaku.
Itulah cara mengganti dokumen lama menjadi dokumen baru dengan barcode.