nasional

Kemnaker Sidak ke Perusahaan untuk Pastikan THR Dibayarkan Tepat Waktu ke Pekerja

Senin, 17 April 2023 | 22:45 WIB
Ilustrasi THR

"Hari inilah hari terakhir perusahaan wajib membayar THR pekerja/buruh," katanya.

THR sendiri diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu, perjanjian waktu tertentu termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan perundang-undangan.

"Besarnya THR atau buruh yang kita telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar satu bulan upah, sedangkan pekerja yang masa kerjanya 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional," kata Ida Fauziyah.

Halaman:

Tags

Terkini