Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Perempuan dan Anak serta Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal penjara selama 15 tahun.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Perempuan dan Anak serta Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal penjara selama 15 tahun.