BATANG, AYOSEMARANG.COM - Bocah perempuan berkebutuhan khusus berinisal AW (12) menjadi korban rudapaksa oleh seorang tukang cukur di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Pelaku diketahui bernama Tarmujiono (52) asal Kecamatan Batang. Ia mengaku melakukan perbuatan bejat nya karena terpengaruhi minuman keras (miras).
Saat itu, usai meminum miras tersangka menumpang buang air kecil ke rumah Sumitri (Ibu korban).
Ternyata, di kamar mandi korban yang sedang mandi berendam di sebuah ember. Melihat korban tidak mengenakan pakaian, tersangka pun terangsang dan melakukan aksi pencabulan dengan memaksa korban.
Baca Juga: Sebulan Ungkap Kasus Pencabulan, Polres Batang Beberkan Modus Oknum Guru Ngaji Lakukan Sodomi
Korban yang merasa kesakitan lalu mengerang, ibu korban Sumitri yang saat itu tengah menyapu halaman rumah pun mendengar suara erangan putrinya.
Ia langsung menuju ke kamar mandi dan memergoki pelaku melakukan tindakan seksual terhadap putrinya.
Sumitri pun langsung mendorong pelaku dan segera mengangkat putrinya.
Tersangka Mujiono mengatakan mengenal dan sering melihat korban. Ia mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan cabul tersebut lantaran terpengaruh alkohol.
Baca Juga: Kakak Tiri di Batang Tega Peras Adiknya dengan Modus Sebar VCS alias Video Call Tak Senonoh
"Saat itu saya mau kencing, ada anak itu masih mandi, lalu terangsang melakukan tindakan itu, memang saya habis minum-minum, saya menyesal," kata Tersangka Mujiono, saat dihadirkan dalam konferensi Pers di Halaman Polres Batang, Kamis, 4 Mei 2023.
Wakapolres Batang, Kompol Raharja mengatakan korban merupakan penyandang disabilitas. Kejadian rudapaksa itu pada hari Minggu (23/4/2023).
"Korban ini di bawah umur, berkebutuhan khusus atau disabilitas, kejadiannya Minggu (23/4/2023), modusnya dengan tersangka memaksa korban yang saat itu masih mandi, karena terpengaruh miras dan melihat korban mandi tersangkapun terangsang, pelaku ini berprofesi tukang cukur," tutur kompol Raharja.