Sebulan Ungkap Kasus Pencabulan, Polres Batang Beberkan Modus Oknum Guru Ngaji Lakukan Sodomi

photo author
- Kamis, 4 Mei 2023 | 13:56 WIB
Wakapolres Batang Kompol Raharja dalam konferensi pers di halaman kantor Mapolres setempat, Kamis 4 April 2023. Foto: Muslihun kontributor Batang.
Wakapolres Batang Kompol Raharja dalam konferensi pers di halaman kantor Mapolres setempat, Kamis 4 April 2023. Foto: Muslihun kontributor Batang.

BATANG, AYOSEMARANG.COM - Lima kasus tindak pidana pencabulan selama kurun waktu sejak April hingga Mei 2023 yang diungkap Polres Batang, Salah satu tersangka merupakan guru ngaji dengan korban sebanyak 13 korban.

Hal itu diungkapkan Wakapolres Batang Kompol Raharja dalam konferensi pers di halaman kantor Mapolres setempat, Kamis 4 April 2023.

Pelaku asusila sodomi, dengan tersangka guru ngaji berinisial TS (45) merupakan warga Desa Kedungmalang Kecamatan Wonotunggal Kabupaten Batanh Jawa Tengah.

Baca Juga: Kakak Tiri di Batang Tega Peras Adiknya dengan Modus Sebar VCS alias Video Call Tak Senonoh

Korban sodomi berusia antara 15 hingga 22 tahun.

Pelaku sendiri mulai mengajar ngaji sejak sekitar lima tahun lalu atau sejak 2017 hingga sekarang.

Kasus ini terungkap karena rumah pelaku sempat dilempari petasan oleh anak-anak saat bulan Ramadhan.

Warga yang penasaran akhirnya bertanya dan diketahui anak-anak itu menjadi korban pencabulan.

Baca Juga: Kurun Waktu Sebulan, Polres Batang Ungkap 5 Kasus Tindak Pidana Pencabulan, Pemkab Batang Gelar Rakor

Anak-anak semula menjawab hanya digerayangi pelaku, namun aksi sodomi terungkap setelah diperiksa kepolisian.

Modusnya, pelaku mengajak korban untuk menginap di rumahnya.

Alasannya, korban akan diajari salat tahajud.

Saat menginap, korban diminta memijat pelaku.

Baca Juga: 300 Orang Bakal Calon Legislatif DPRD Batang Ikuti Tes Kesehatan di RSUD, 567 Soal Wajib Selesai dalam 2 Jam

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X