Sebulan Ungkap Kasus Pencabulan, Polres Batang Beberkan Modus Oknum Guru Ngaji Lakukan Sodomi

photo author
- Kamis, 4 Mei 2023 | 13:56 WIB
Wakapolres Batang Kompol Raharja dalam konferensi pers di halaman kantor Mapolres setempat, Kamis 4 April 2023. Foto: Muslihun kontributor Batang.
Wakapolres Batang Kompol Raharja dalam konferensi pers di halaman kantor Mapolres setempat, Kamis 4 April 2023. Foto: Muslihun kontributor Batang.

Hingga mengarahkan tangannya ke kemaluan pelaku.

Setelah itu aksi pencabulan dan sodomi dilakukan. Aksi itu dilakukan dini hari.

"Pelaku mendoktrin bahwa itu wujut bakti takzim kepada guru. Pasal yang dikenakan, pasal 82 UU RI nomor 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar Wakapolres Batang, Kompol Raharja.

Berbagai barang bukti berhasil diamankan aparat Kepolisian.

Mulai pakai pelaku hingga kasur lantai berwarna biru.

Sementara itu, Tachyat hanya bisa tertunduk saat dihadapan awak media.

Ia menjelaskan jika para korban terbiasa di rumahnya.

Mereka kerap menginap, ada yang hanya pulang siang hari, ada yang satu minggu baru pulang, dan ada yang tidak pulang ke rumah.

"Karena kedekatan saya dengan santri itu lama-lama seperti itu. Keasikan. Tadinya nggak sih (suka dengan laki-laki, Red), sukanya dengan perempuan. Saya sangat-sangat menyesal," tandasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X