Hingga mengarahkan tangannya ke kemaluan pelaku.
Setelah itu aksi pencabulan dan sodomi dilakukan. Aksi itu dilakukan dini hari.
"Pelaku mendoktrin bahwa itu wujut bakti takzim kepada guru. Pasal yang dikenakan, pasal 82 UU RI nomor 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar Wakapolres Batang, Kompol Raharja.
Berbagai barang bukti berhasil diamankan aparat Kepolisian.
Mulai pakai pelaku hingga kasur lantai berwarna biru.
Sementara itu, Tachyat hanya bisa tertunduk saat dihadapan awak media.
Ia menjelaskan jika para korban terbiasa di rumahnya.
Mereka kerap menginap, ada yang hanya pulang siang hari, ada yang satu minggu baru pulang, dan ada yang tidak pulang ke rumah.
"Karena kedekatan saya dengan santri itu lama-lama seperti itu. Keasikan. Tadinya nggak sih (suka dengan laki-laki, Red), sukanya dengan perempuan. Saya sangat-sangat menyesal," tandasnya.