BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Tepat di Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang membuka pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD untuk Pemilu 2024.
Launching pengajuan bacaleg anggota DPRD Kabupaten Batang yang bertempat di aula kantor KPU Batang, dihadiri seluruh perwakilan parpol.
"Mulai hari ini, kami menerima pendaftaran bacaleg dari masing-masing parpol. Masa pendaftaran bacaleg 1 Mei hingga 14 Mei 2023," kata Ketua Divisi Teknis Penyelengaraan Pemilu KPU Batang, Aris Setiabudi, di kantor KPU, Senin 1 April 2023.
Baca Juga: 15 Twibbon Hardiknas 2023 Terbaru Cara Pakai Simpel, Pasang Untuk Foto Profil
KPU Batang menerima pendaftaran setiap hari, mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Kecuali tanggal 14 Mei 2023, hari terakhir pencalonan akan ditutup pukul 23.59 WIB.
Ia menyebutkan ada 18 partai politik yang ikut kontestasi di Pemilu 2024. Parpol peserta pemilu itu sesuai dengan yang ditetapkan KPU RI.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon legislatif pada Pemilu 2024 masih sama. Antara lain minimal berusia 21 tahun, berijazah minimal SLTA, melampirkan surat kesehatan jasmani rohani, hingga bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Bacaleg akan memperebutkan 45 kursi DPRD pada Pileg 2024. Pada saat mendaftar, tiap bacaleg harus membawa persyaratan lengkap. Setelah itu akan ada tahap perbaikan verifikasi.
Baca Juga: Siapa Cawapres Ganjar Pranowo, Megawati Ungkap Banyak yang Antre: Tapi Malu-malu Kucing
"Menurut perhitungan, jika seluruh parpol mengajukan bacaleg secara maksimal, maka akan ada 810 bacaleg DPRD Kabupaten Batang," ucapnya.
Ia juga menyatakan bahwa mantan narapidana bisa mendaftar jadi calon legislatif (caleg) untuk Pemilu 2024. Hanya saja, bagi mantan narapidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, setelah 5 tahun bebas dari penjara.
"Saat mendaftar mantan napi juga harus membuat pengumuman di media massa bahwa pernah menjalani hukuman pidana," pungkasnya.***