SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Satpol PP menyegel tempat karaoke ilegal di Demak atau tepatnya di Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, Rabu 31 Mei 2023 malam.
Tempat karaoke ilegal di Demak yang disegel Satpol PP itu bernama Glagah Wangi.
Tidak hanya menyegel tempat karaoke ilegal di Demak saja, Satpol PP juga menyita ratusan botol minuman keras.
Baca Juga: Jembatan Kaligawe Semarang Direnovasi Imbas Tol Demak, Diperkirakan Sampai Akhir Tahun
Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Demak, Sardi Teong mengatakan, yustisi ini digelar setiap malam hingga menjelang pagi.
Dia menduga, informasi operasi ini telah bocor, karena beberapa tempat kedapatan tutup tiba tiba.
"Memang tadi beberapa tutup. Ini kita lakukan razia di Karaoke Glagah Wangi di Kebonagung. Ada 17 LC yang kami data dan kami minta untuk pulang. Selain itu, ada ratusan botol miras yang kita sita dan kita bawa ke kantor," kata Sardi.
Baca Juga: Prioritas! Bupati Ajak Jajarannya Komitmen Turunkan Stunting di Demak
Dalam operasi tersebut, petugas juga melakukan penutupan dan penyegelan tempat karaoke ilegal.
"Kita segel tempatnya. Saya tegaskan, kalau terjaring razia lagi, para pemandu karaoke itu akan saya kirim ke tempat rehabilitasi di Solo. Ini upaya tegas kami dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak," papar Sardi.
Terakhir kata Sardi, keberadaan puluhan tempat hiburan karaoke ilegal di Kabupaten Demak, menjadi persoalan klasik.
Baca Juga: Sah! DPRD dan Bupati Demak Setujui Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
"Bahkan, Perda larangan usaha hiburan malam di Demak yang dikenal dengan sebutan Kota Wali tersebut, seakan akan tidak mengurungkan niat para pengusaha karaoke untuk membuka bisnisnya," ucapnya.