Meskipun penjualan rokok ilegal sudah dilarang Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. Namun faktanya di lapangan pihaknya masih menemukan rokok ilegal bereda.
Baca Juga: Persiapan Cukup, PSIS Semarang Pede Curi Poin dari PSS Sleman
“Untuk itu, pihaknya bersama Bea Cukai, ke depan akan terus melakukan penelusuran ke Kecamatan yang lainnya dalam pemberantasan rokok ilegal,”tukasnya.