regional

Pekerjaan Proyek Tanggul Raksasa Pekalongan Kasus Lagi, Rp 2,8 M Material Proyek Belum Dibayarkan

Selasa, 8 Agustus 2023 | 12:15 WIB
Koordinator lapangan PT Shafira Mandiri Utama yang merupakan sub kontraktor PT Brantas Abipraya. PT Shafira Mandiri Utama bersama Kuasa Hukum Imam, Zainudin dan Didik Pramono menunjukan bukti administrasi. (Foto: Muslihun kontributor Batang.)

PEKALONGAN, AYOSEMARANG.COM-Setelah ada kejelasan kasus ganti untung tanah dampak proyek pengendalian banjir dan rob Kota Pekalongan senilai Rp 1,24 triliun.

Proyek tersebut kembali diterpa kasus pekerjaan proyek yang belum dibayarkan oleh pelaksana proyek PT Brantas Abipraya.

Permasalahan itu menimpa seorang pengusaha, Imam. Ia merasa dirugikan pelaksana proyek PT Brantas Abipraya karena belum membayar Rp 2,8 miliar pada dirinya.

Baca Juga: Cuaca Belum Bersahabat, Nelayan Mengeluh Tangkapan Sedikit

"Itu total yang saya ajukan karena pengeluaran saya itu Rp 2,8 miliar. Yang paling penting adalah di sini bukan cuma hak saya tetapi banyak hak teman-teman yang berada di lokal," kata Imam saat konferensi pers, Selasa 8 Agustus 2023.

Ia menjelaskan posisinya sebagai koordinator lapangan PT Shafira Mandiri Utama yang merupakan sub kontraktor PT Brantas Abipraya. PT Shafira Mandiri Utama diputus kontrak pada Juni 2022.

Imam menegaskan bahwa, jika pekerjaannya tidak dibayar maka akan mengambil seluruh material yang dipakainya untuk proyek. Sebab, hingga saat ini, dirinya belum dibayar.

"Jasa dan materialnya itu masih kepemilikannya saya, dari bikin akses jalan kemudian pancang bambu. Kemudian pancang beton pelkep yang ada dipinggir itu semua saya. Kemudian urugan awal dibawa itu saya," tuturnya.

Baca Juga: Warga Kendal Ini Rogoh Dana Pribadi Ratusan Juta Rupiah Buat Keruk Sungai, Kini Jadi Perbincangan Masyarakat

PT Brantas Abipraya adalah salah satu unit Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk mengerjakan proyek nasional senilai Rp 1,24 triliun itu.

Imam mengatakan mulai mengerjakan proyek pada Maret 2022 hingga Juni 2022. Selama empat bulan itu, Dirinya mengerjakan beberapa hal di wilayah Kelurahan Degayu, Pantai Slamaran.

Sejak saat itulah, ia mengupayakan untuk menagih pembayaran dari PT Brantas Abipraya. Dirinya dan Direktur PT Shafira Mandiri Utama (yang sudah meninggal) pernah ke kantor pusat BUMN untuk menagih opname.

"Saya sudah melakukan upaya sebelum direktur PT Shafira meninggal dunia. kami sudah mengajukan opname kepada Pak Mansur alm selaku direktur. Kemudian pak Mansur langsung bareng sama saya ke brantas pusat untuk melakukan tagihan. Ada tanda terima nya tapi untuk saat ini pun tidak ada realisasi," jelasnya.

Baca Juga: Dinilai Inkonsisten, Pakar Ungkap Hukum di Indonesia Banyak Dicampuri Kepentingan

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB