regional

Minimalisir Kelangkaan Pangan, Pj Bupati Batang Usulkan Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan

Rabu, 23 Agustus 2023 | 13:05 WIB
Penjabat Bupati Batang Lani Dwi Rejeki Sampaikan Reperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan. Foto: Muslihun kontributor Batang.

BATANG, AYOSEMARANG.COM - Pemkab Batang terus berupaya mewujudkan ketahanan pangan dengan penyediaan pangan yang beragam dan berkualitas, namun tetap terjangkau oleh masyarakat luas.

Pasalnya, wilayah kabupaten Batang memiliki potensi sumberdaya pangan lokal yang besar dan keanekaragaman hayati.

Tetapi jika tidak dikelola dengan menejemen pangan yang benar, sumberdaya pangan lokal yang pokok dan strategis akan berdampak pada kelangkaan hingga tingginya harga bahan pangan pokok.

Baca Juga: Polres Batang Tanam 1.000 Bibit Pohon tapi Berhasil Masuk Rekor MURI, Kok Bisa?

Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemkab berinisiatif mengusulkan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan.

Usulan Raperda tersebut sudah dibacakan Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batang pada Rabu 23 Agustus 2023.

"Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan salah satu perwujudan ketahanan Pangan di daerah dengan membentuk Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Batang," Kata Lani Dwi Rejeki.

Raperda ini kata Dia, untuk mengatur dan membatasi pangan tertentu yang bersifat pokok, strategis dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat dalam pemenuhan pangannya. Dan Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur kebutuhan pangan masyarakat, ketika mengalami kedaruratan krisis Pangan dengan menyalurkan Cadangan Pangan yang tersedia.

Baca Juga: Kebakaran Rumah Terjadi lagi di Batang, Ini Imbauan Polisi

"Kewenangan Pemda tersebut juga dipertegas dalam Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi yang mengatur mekanisme Penyelenggaraan Cadangan Pangan,"jelasnya.

Oleh karena itu lanjut Lani, berdasarkan pertimbangan tersebut.

Maka perlu menyusun Peraturan Daerah Kabupaten Batang tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan.

"Perda ini nanti sebagai pedoman Pemda dalam menetapkan jumlah dan jenis Cadangan Pangan di Daerah. Dan untuk mempermudah serta meningkatkan akses Pangan bagi masyarakat yang mengalami darurat dan krisis pangan akibat gejolak harga yang signifikan seperti bencana alam dan bencana sosial,"tukasnya

Baca Juga: Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum, Sekretariat DPRD Batang Terbaik, Ini Buktinya

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB