regional

Ini Salah Satu Upaya Pemkab Demak Tingkatkan Kesejahteraan Guru Swasta

Minggu, 12 Desember 2021 | 15:04 WIB
Suasana kegiatan sosialisasi permohonan bantuan sosial untuk guru swasta. (dok)

DEMAK, AYOSEMARANG.COM – Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dindikbud Kabupaten Demak, Hadi Waluyo, mengungkapkan, menyejahterakan guru swasta menjadi salah satu perhatiannya.

Pemerintah Kabupaten Demak pun terus berupaya menyejahterakan guru swasta di wilayahnya.

Salah satunya upaya Pemerintah Kabupaten Demak dalam menyejahterakan guru swasta yakni mendorong para guru mendapatkan bantuan sosial.

Baca Juga: Kecewa dengan Permainan, Komisaris PSIS Semarang: Permainan Terburuk Sepanjang Separuh Kompetisi!

Pemerintah Kabupaten Demak berusaha melakukan upaya agar pendapatan para guru meningkat. Salah satunya, melalui bantuan sosial.

Dia menuturkan, dari 35 kabupaten/kota yang ada di Jawa Tengah, hanya Kabupaten Demak satu-satunya daerah yang memiliki Peraturan Bupati tentang pemberian Bansos kepada guru-guru swasta.

Memang, pemberian bansos untuk guru swasta belum ada dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) maupun Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu).

Namun, Peraturan bupati diterbitkan karena wilayah yang memiliki julukan Kota Wali ini ingin mempunyai kearifan lokal tersendiri, dengan mengangkat derajat guru-guru di daerahnya.

"Upaya menyejahterakan guru swasta ini didukung oleh pihak legislatif maupun eksekutif di Kabupaten Demak. Sehingga dibuat peraturan bupati (Perbup) akan pemberian Bansos ini," ungkapnya.

Namun, imbuh Hadi, masih ada sejumlah pihak yang menganggap pencairan bansos untuk guru swasta dipersulit, karena syaratnya yang dinilai memberatkan.

Padahal, syarat tersebut sebagai pertanggungjawaban atas pencairan anggaran, sehingga nantinya tidak menimbulkan persoalan hukum.

Baca Juga: HASIL LIGA 1: Menang Lawan PSIS Semarang, Alfredo Vera Anggap Mutiara Hitam Masih Banyak Evaluasi

"Segala macam hal terkait keuangan, tentunya perlu syarat dan prosedur yang harus terpenuhi," tegasnya.

Agar semua guru swasta memahami syarat dan prosedur bansos, pihaknya menyelenggarakan sosialisasi permohonan bantuan sosial bagi pendidik tingkat SD dan PAUD, beberapa waktu lalu.

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB