Acara yang digelar di aula Ki Hajar Dewantara Dindikbud Demak tersebut mengundang perwakilan dari 14 Korwil, 18 Penilik, 6 pegawai TK, 14 IGTKI kecamatan, 14 Himpaudi kecamatan, serta 40 kepala sekolah dan guru SD penerima Bansos.
Diharapkan, dengan sosialisasi tersebut, terbangun kesepahaman, kesepakatan, serta komitmen bersama.
Bahkan, pihak Dindikbud Kabupaten Demak mengundang bagian hukum yang membuat peraturan bupati, Inspektorat yang akan melakukan audit, serta BPKPAD yang nantinya membayarkan dana bansos demi memperjelas terkait hal tersebut.
"Jadi uang tidak ada di dinas pendidikan, tapi ada di BPKPAD. Dinas hanya berperan untuk mengelola," katanya.
Direncanakan, ada total 2.099 guru swasta penerima Bansos baik dari jenjang SMP, SD, hingga PAUD.
Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Dindikbud Demak, Endra Faturahman, menyampaikan, pemberian bansos untuk menyejahterakan, memberi penghargaan, serta demi meningkatkan kinerja para guru swasta penerima bantuan.
Baca Juga: SEMOGA BERUNTUNG! Ini Kode Redeem Free Fire Minggu 12 Desember
Bansos yang akan diberikan kepada guru-guru swasta sebesar Rp1,2 juta per orang, yang akan diberikan melalui virtual account Bank Jateng.
Disampaikan, kewajiban guru penerima hanya memanfaatkan uang tersebut dengan baik, etos kerja yang makin baik, semakin disiplin, dan menunjukkan kepribadian yang terpuji.
"Bansos sudah direncanakan sejak tahun 2020, jadi data yang diambil dari Dapodik merupakan cut-off bulan November 2020. Pengambilan data ini juga dimaksudkan agar pemberian dana memiliki dasar yang jelas sehingga tidak membengkak," jelasnya.
Alasan pemberian Bansos ini dikarenakan pihak Dindikbud Demak tidak bisa memberikan honor karena bukan sebagai pemberi kerja.
Pemberian hibah juga hanya bisa diberikan kepada yayasan dan dana tersebut tidak bisa digunakan untuk memberi honor kepada guru.
Lebih lanjut dikatakan formulasi dalam penyejahteraan guru-guru di Kabupaten Demak masih akan terus dicari ke depannya.
Dituturkan, pihaknya tidak ingin mempersulit pencarian Bansos ini dengan syarat-syarat tertentu.
Namun, karena pada dasarnya bansos dikeluarkan untuk masyarakat rentan miskin, review dari biro hukum provinsi memberikan syarat yaitu guru penerima tidak mendapatkan sertifikasi atau tunjangan profesi guru, mendapatkan upah di bawah UMK, dan berasal dari kriteria keluarga miskin dengan SKTM.