Ini Salah Satu Upaya Pemkab Demak Tingkatkan Kesejahteraan Guru Swasta

photo author
- Minggu, 12 Desember 2021 | 15:04 WIB
Suasana kegiatan sosialisasi permohonan bantuan sosial untuk guru swasta. (dok)
Suasana kegiatan sosialisasi permohonan bantuan sosial untuk guru swasta. (dok)

Baca Juga: Empat Malaikat Ini akan Mendatangi Orang yang Sedang Sakit

"Kalau misal bapak atau ibu namanya ada dalam data Dapodik namun belum masuk data penerima, Insyaallah kami perjuangkan di tahun 2022," ujarnya.

Bantuan yang biasanya perlu memberikan daftar rincian penggunaan dana, untuk kali ini juga tidak diperlukan.

Guru-guru swasta penerima bansos juga tidak perlu mengirimkan proposal namun harus memberikan dokumen-dokumen yang disyaratkan.

Di antaranya surat keterangan tidak mampu dari kepala desa atau lurah setempat, fotokopi kartu keluarga, fotokopi KTP, surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM), surat keterangan penghasilan di bawah UMK, dan surat keterangan tidak mendapatkan tunjangan profesi guru yang kemudian berkas tersebut disatukan dalam map dokumen berwarna biru.

"Kami sudah ada rapat dengan BPKPAD dan Inspektorat, cukup dengan tanda terima melalui virtual account yang bisa langsung diambil bansos tersebut. Nanti print out-nya bisa dijadikan sebagai pertanggungjawaban," tandasnya.

Bansos untuk guru swasta ini tidak hanya diberikan untuk mereka yang berada di jenjang SD dan PAUD, namun juga untuk mereka di tingkat SMP.(Adv/Zaidi)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X