"Saya kroscek ke PT A bagaimana bisa ada tagihan sementara di sana tidak melakukan layanan karena tidak punya kapal. Seharusnya penyedia jasa layanan parkir kapal harus punya kapal sendiri," ucapnya.
Warga asli kota Pekalongan itu membayar 13 tagihan awal senilai Rp 40 juta. Namun, 17 tagihan berikutnya muncul dengan harga tidak wajar.
Nilai pelayanan sekali parkir kapal yang ditetapkan PT A hingga September 2021 adalah Rp 3,5 juta. Lalu mulai Oktober 2021 berubah menjadi kisaran Rp 7 juta.
"Yang datang ke saya tagihannya antar Rp 17 hingga Rp 19 juta per tagihan. Akhirnya saya lapor ke Polres Pekalongan Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan," ucapnya.
Ia mengungkapkan dalam laporan itu juga menyinggung pemalsuan dokumen. Bahkan pihak polres Pekalongan Kota sudah melakukan Gelar Perkara.
Baca Juga: Anak Usia 6-11 Tahun di Kota Tegal Mulai Disuntik Vaksin Covid-19, Ini Harapan Para Orangtua
Didik mengatakan bahwa perusahaannya merupakan satu-satunya produk lokal Batang-Pekalongan. Sementara perusahaan keagenan kapal niaga lainnya hanya cabang dari luar kota.
"Saya berharap pihak kepolisian atau aparat penegak hukum serius menangani kasus ini, sehingga bisa tahu siapa di balik praktik (tagihan bodong) ini," ucapnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota AKP Ahmad Sugeng membenarkan laporan tersebut. Namun pihaknya belum bisa mengungkapkan progres kasus itu.
"Benar, tapi saat ini masih dalam penyelidikan," katanya singkat.