Dugaan Tagihan Fiktif Rp 320 Juta Muncul di Proyek PSN PLTU Batang

photo author
- Rabu, 15 Desember 2021 | 18:24 WIB
Direktur PT Sparta Putra Adhyaksa, Didik Pramono menunjukan dokumen penagihan jasa layanan jasa pemanduan dan tunda kapal, Rabu 15 Desember 2021.     (Foto : Muslihun kontributor Batang )
Direktur PT Sparta Putra Adhyaksa, Didik Pramono menunjukan dokumen penagihan jasa layanan jasa pemanduan dan tunda kapal, Rabu 15 Desember 2021.  (Foto : Muslihun kontributor Batang )


BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Dugaan kasus tagihan bodong atau tagihan fiktif senilai Rp320an juta terjadi di wilayah proyek strategis nasional (PSN) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang.


Adapun tagihan bodong atau tagihan fiktif itu berkaitan dengan jasa pelayanan pemanduan dan tunda kapal di pelabuhan PLTU Batang.


Dugaan kasus tagihan bodong atau tagihan fiktif tersebut menimpa PT Sparta Putra Adhyaksa asal Pekalongan yang merasa tidak menerima layanan jasa pemanduan dan tunda kapal.

Baca Juga: Tenang, Pasokan Energi di Jateng DIY Aman saat Pergantian Tahun


"Padahal kami tidak menerima pelayanan itu tapi tagihan terus datang hingga 30 invoice," Direktur PT Sparta Putra Adhyaksa, Didik Pramono di kantornya, Rabu 15 Desember 2021. 


Perusahaan milik Didik itu bergerak di bidang keagenan kapal Niaga. Pihaknya menyediakan jasa kapal untuk pengiriman material proyek PLTU ke PT TB selaku salah satu kontraktor dalam PLTU Batang.


Lalu, pemenang kontrak untuk Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PLTU Batang adalah PT A. Perusahaan itu yang melaksanakan pelayanan parkir kapal.


Namun, selama Juni 2021 hingga Oktober 2021, PT A tidak melaksanakan jasanya. Proses sandar kapalnya langsung dilakukan oleh PT TB. 

Baca Juga: (POKOKMEN PSIS) Cerita Elang Sumambar Part 1: Dokter Kawakan Mahesa Jenar, Pernah Jahit Kepala Suporter


Alasannya, kliennya tidak sabar menunggu jasa dari PT A hingga membuat kapalnya terapung dua hari. Hal itu bisa menghambat progres proyek PLTU Batang.


"Tagihan itu muncul setelah staf saya yang menerima telepon dari administrasi keuangan PT A. Ia meminta tanda tangan dan cap perusahaan untuk dikirimkan, tidak ada koordinasi dengan saya," katanya.


Didik mengatakan seharusnya untuk urusan seperti itu, pihak PT A harus kontak langsung dirinya. Tidak lama, tagihan bodong dari PT A untuk jasa pelayanan mulai datang.


Semua tagihan itu mencantumkan dokumen dengan tanda tangan serta cap palsu perusahaannya. Ternyata, permintaan itu menjadi dasar penagihan. Padahal dasar dokumen penagihan adalah tanda tangan basah darinya.

Baca Juga: Rizky Nazar Baru 2 Minggu Pakai Ganja, Alasannya Susah Tidur

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X