Dugaan Tagihan Fiktif Rp 320 Juta Muncul di Proyek PSN PLTU Batang

photo author
- Rabu, 15 Desember 2021 | 18:24 WIB
Direktur PT Sparta Putra Adhyaksa, Didik Pramono menunjukan dokumen penagihan jasa layanan jasa pemanduan dan tunda kapal, Rabu 15 Desember 2021.     (Foto : Muslihun kontributor Batang )
Direktur PT Sparta Putra Adhyaksa, Didik Pramono menunjukan dokumen penagihan jasa layanan jasa pemanduan dan tunda kapal, Rabu 15 Desember 2021.  (Foto : Muslihun kontributor Batang )


"Saya kroscek ke PT A bagaimana bisa ada tagihan sementara di sana tidak melakukan layanan karena tidak punya kapal. Seharusnya penyedia jasa layanan parkir kapal harus punya kapal sendiri," ucapnya.


Warga asli kota Pekalongan itu membayar 13 tagihan awal senilai Rp 40 juta. Namun, 17 tagihan berikutnya muncul dengan harga tidak wajar.


Nilai pelayanan sekali parkir kapal yang ditetapkan PT A hingga September 2021 adalah Rp 3,5 juta. Lalu mulai Oktober 2021 berubah menjadi kisaran Rp 7 juta.


"Yang datang ke saya tagihannya antar Rp 17 hingga Rp 19 juta per tagihan. Akhirnya saya lapor ke Polres Pekalongan Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan," ucapnya.


Ia mengungkapkan dalam laporan itu juga menyinggung pemalsuan dokumen. Bahkan pihak polres Pekalongan Kota sudah melakukan Gelar Perkara.

Baca Juga: Anak Usia 6-11 Tahun di Kota Tegal Mulai Disuntik Vaksin Covid-19, Ini Harapan Para Orangtua


Didik mengatakan bahwa perusahaannya merupakan satu-satunya produk lokal Batang-Pekalongan. Sementara perusahaan keagenan kapal niaga lainnya hanya cabang dari luar kota.


"Saya berharap pihak kepolisian atau aparat penegak hukum serius menangani kasus ini, sehingga bisa tahu siapa di balik praktik (tagihan bodong) ini," ucapnya.


Terpisah, Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota AKP Ahmad Sugeng membenarkan laporan tersebut. Namun pihaknya belum bisa mengungkapkan progres kasus itu.


"Benar, tapi saat ini masih dalam penyelidikan," katanya singkat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X