umum

Cara, Syarat, dan Biaya Mengurus KTP Hilang, Tidak Butuh waktu Lama

Jumat, 24 Desember 2021 | 07:38 WIB
Ilustrasi. Cara mengurus KTP hilang. (ayobandung.com)

 

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Sebagian masyarakat malas untuk mengurus KTP hilang karena prosesnya dianggap merepotkan. Ternyata cara mengurus KTP hilang cukup mudah.

Selain itu, cara mengurus KTP hilang tidak membutuhkan waktu yang lama.

Lalu apa saja syarat mengurus KTP hilang?

Ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat mengurus KTP hilang:

- Surat Kehilangan E-KTP dari kantor polisi.

- Surat pengantar dari kelurahan.

- Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.

- Untuk yang kasus KTP rusak, tidak perlu surat keterangan hilang dari kepolisian. Cukup membawa bukti E-KTP kita yang rusak.

Baca Juga: Waria Kota Semarang Punya e-KTP, Keterangan Jenis Kelamin Tak Berubah

Opsional:

- Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kelurahan dengan background warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.

- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.

- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)

- Fotokopi E-KTP yang hilang (jika ada).

Halaman:

Tags

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB