6. Jika sudah jadi, pemilik E-KTP wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan. Tidak boleh diwakilkan karena kantor kecamatan memerlukan verifikasi sidik jari pemilik e-KTP tersebut.
Perlu anda perhatikan bahwa tidak ada biaya mengurus KTP hilang alias gratis.
Jika ada biaya yang harus keluarkan hanya sebatas keperluan fotokopi berkas-berkas.
Itulah informasi terkait cara mengurus KTP hilang, syarat, hingga biaya. Semoga bermanfaat!