Cara, Syarat, dan Biaya Mengurus KTP Hilang, Tidak Butuh waktu Lama

photo author
- Jumat, 24 Desember 2021 | 07:38 WIB
Ilustrasi. Cara mengurus KTP hilang. (ayobandung.com)
Ilustrasi. Cara mengurus KTP hilang. (ayobandung.com)

6. Jika sudah jadi, pemilik E-KTP wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan. Tidak boleh diwakilkan karena kantor kecamatan memerlukan verifikasi sidik jari pemilik e-KTP tersebut.

Biaya Mengurus KTP Hilang

Perlu anda perhatikan bahwa tidak ada biaya mengurus KTP hilang alias gratis.

Jika ada biaya yang harus keluarkan hanya sebatas keperluan fotokopi berkas-berkas.

Itulah informasi terkait cara mengurus KTP hilang, syarat, hingga biaya. Semoga bermanfaat!

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X