Cara, Syarat, dan Biaya Mengurus KTP Hilang, Tidak Butuh waktu Lama

photo author
- Jumat, 24 Desember 2021 | 07:38 WIB
Ilustrasi. Cara mengurus KTP hilang. (ayobandung.com)
Ilustrasi. Cara mengurus KTP hilang. (ayobandung.com)

- Surat pengantar dari RT/RW.

Cara Mengurus KTP Hilang

Setelah dokumen terpenuhi, berikut cara mengurus KTP hilang:

1. Buat surat pengantar dari RT dan RW di lingkungan tempat tinggal kita, lengkap dengan stempel RT/RW dan tanda tangan ketua RT/RW.

Baca Juga: Lupa Bawa KTP? Ini 6 Cara Cek NIK KTP Secara Online

2. Menuju kantor kelurahan atau balai desa dengan membawa berkas-berkas yang telah dibuat sebelumnya, antara lain Surat Keterangan Kehilangan E-KTP dari kepolisian, surat pengantar dari RT/RW, Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar dan fotokopi KTP yang hilang jika ada.

3. Pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan E-KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.

4. Setelah urusan di kantor kelurahan beres, tahap berikutnya adalah datang ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan, dengan membawa dokumen-dokumen persyaratan penerbitan ulang E-KTP menggantikan E-KTP yang hilang berupa:

1. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

2. Fotokopi KK (Kartu Keluarga)

3. Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada)

4. Surat pengantar dari kelurahan.

5. Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.

5. Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan. Lamanya proses pembuatan E-KTP baru sebagai pengganti KTP yang hilang sekitar 7 hari kerja.

Baca Juga: Cerita Nadila Suherdar Punya Foto KTP Sedang Tertawa

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X