nasional

Polisi Tetapkan Habib Bahar Tersangka Kasus Dugaan Ujaran Kebencian

Selasa, 4 Januari 2022 | 03:47 WIB
Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan Polda Jawa Barat pada Senin 3 Januari 2022. (Ayobandung.com/Gelar Aldi S)

AYOSEMARANG.COM -- Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Penyidik dari Polda Jabar pun kini melakukan penahanan terhadap Habib Bahar.

"HBS setelah pemeriksaan saksi selesai langsung dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan beliau diberikan surat penahanan," kata Ichwan Tuankotta yang merupakan pengacara Habib Bahar dalam unggahan statusnya, Senin (3/1/2022).

Redaksi mencoba untuk menghubungi pengacara Habib Bahar tersebut. Akan tetapi, ia mengatakan akan menyampaikan lebih detail terkait kasus ini pada jumpa pers yang akan dilakukan pada hari ini, Selasa (4/1/2022).

"Besok kita akan konferensi pers soal ini ya," singkatnya, dilansir dari Suara--jaringan Ayosemarang, Senin malam.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Ugkap Artis Lain Jaringan Muncikari Cassandra Angelie, Ternyata juga Pemain Sinetron

Habib Bahar sebelumnya hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar. Dia menegaskan tidak akan mangkir dari panggilan penyidik.

"Saya tidak pernah mangkir dari panggilan dari zaman dulu sampai sekarang. Saya, sebagai warga negara saya memenuhi panggilan, saya kooperatif," kata Habib Bahar di Polda Jabar, Senin (3/1/2022).

Ketika itu, Habib Bahar sempat menyampaikan jika dirinya langsung ditahan seusai diperiksa maka hal itu merupakan bukti bahwa demokrasi di negeri ini telah mati.

"Saya ingin menyampaikan andaikan jikalau saya nanti ditahan jika saya tidak keluar dari ruangan atau saya di penjara saya sampaikan bahwasanya inilah bentuk demokrasi sudah mati di Negara Republik Indonesia yang kita cintai, sebab kenapa? Saya dilaporkan secepat kilat, sedangkan masih banyak penista Allah penista agama, tapi tidak di proses sama sekali," kata dia.

Baca Juga: 5 HP Murah yang Cocok untuk Jualan Online, Bakulan Jadi Nyaman

Dia lantas mengingatkan kepada pengikutnya untuk tidak takut menyuarakan kebenaran. Sebab, dia juga mengklaim rela mati untuk itu.

"Bagi saya demi Islam, bangsa, demi rakyat demi Indonesia Demi agama demi akidah, jangankan dipenjara nyawa jiwa saya murah harganya, NKRI harga mati Indonesia merdeka," ujarnya.

"Ingat itu yah, andaikan saya ditahan atau dipenjara, berarti keadilan telah mati di negara kita demokrasi telah mati," pungkas Habib Bahar.

Demikian informasi terbaru terkait penetapan kasus tersangka terhadap Habib Bahar dalam kasus dugaan ujaran kebencian. Pantau terus Ayosemarang untuk kelanjutan kasus ini.

Tags

Terkini