JABAR, AYOSEMARANG.COM — Polisi resmi meningkatkan kasus yang menjerat Habib Bahar bin Smith menjadi penyidikan.
Habib Bahar bin Smith dilaporkan atas kasus ujaran kebencian yang mngandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Hal itu diungkapkan Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana pada Rabu 29 Desember 2021.
Baca Juga: Chord dan Lirik Lagu Jangan Pernah Berubah ST12, Intro Am
"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," ujar Suntana.
Penyidik Polda Jawa Barat, kata Suntana, sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar bin Smith di kediamannya di Bogor pada Selasa, 28 Desember kemarin.
"Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor," katanya.
Baca Juga: Kode Redeem ML Mobile Legends Kamis 30 Desember 2021, Item Menarik Menunggumu
Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.