nasional

Bahar bin Smith Telah Resmi Ditahan di Rutan Polda Jabar, Begini Kondisinya

Selasa, 4 Januari 2022 | 15:07 WIB
Bahar Smith saat di Mapolda Jabar. (Dok)

JABAR, AYOSEMARANG.COM – Bahar bin Smith resmi menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Kini, Bahar bin Smith sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat pada Senin 3 Januari 2022 malam WIB.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, Bahar bin Smith dilakukan pemeriksaan Senin kemarin hingga pukul 21.00 WIB.

Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik mendapatkan dua alat bukti kasus penyebaran hoaks tersebut.

Baca Juga: Gaya Rambut Korean Style, Bakal Banyak Diminati Kaum Pria di 2022

"Ya jadi BS ditahan di Rutan Mapolda Jabar, sekarang sudah berada di dalam sel," katanya, Selasa 4 Januari 2022 seperti dikutip dari suara.com.

Adapun sebelum proses penahanan, menurutnya, Bahar Smith telah dilakukan pemeriksaan kesehatan, termasuk tes antigen.

"Memang diawali dengan pemeriksaan kesehatan. dari pemeriksaan kesehatan kondisinya cukup sehat," kata dia.

Baca Juga: Tanggapi Dingin Soal Romelu Lukaku, Antonio Conte Pilih Fokus Laga Chelsea vs Tottenham Hotspur

Selama ditahan, menurut dia, ke depan akan menjalani pemeriksaan untuk dapat melengkapi penyidikan setelah kepolisian melakukan gelar perkara.

"Masih ada rangkaian kelengkapan keterangan-keterangan dan kelengkapan administrasi penyidikan yang harus diselesaikan, dan harus diperiksa untuk keterangan tambahan," katanya.

Pada penetapan tersangka itu, Bahar Smith dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Beri Semangat Anak-anak Divaksin, Ini yang Dilakukan Kapolsek Cepiring

Ia mengatakan proses hukum terhadap Bahar Smith bermula dari adanya Laporan Kepolisian Bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Bahar Smith dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 11 Desember 2021.

Tags

Terkini