nasional

STB Gratis Kominfo 2022, Begini Syarat dan Langkah Dapat Set Top Box TV Digital

Sabtu, 22 Januari 2022 | 19:00 WIB
STB Gratis Kominfo 2022, Begini Syarat dan Langkah Dapat Set Top Box TV Digital (kominfo.go.id)

Hanya masyarakat yang memenuhi syarat yang bisa terdaftar penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Pemerintah menetapkan kebijakan peralihan siaran TV analog ke TV digital mulai tahun 2022, atau Analog Switch Off (ASO).

Tahap 1 Migrasi TV analog siaran TV digital mulai 30 April 2022, tahap 2 pada 31 Agustus 2022, tahap 3 pada 2 November 2022.

Berikut ini syarat mendapatkan Set Top Box (STB) gratis Kominfo 2022:

1. Warga Negara Indonesia (memiliki KTP).

2. Tergolong rumah tangga miskin.

3. Memiliki televisi, TV analog.

4. Terdaftar di sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data perangkat daerah di bidang sosial.

5. Lokasi warga berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch Off.

Baca Juga: Profil dan Biodata Vivi Monika, Karier, IG, Nimo TV Pacar Alfeandra Dewangga, Mantan Pro Player Mobile Legends

Hal lain yang harus dipenuhi adalah mendaftar untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Syarat mendapat Set Top Box (STB) TV digital gratis Kominfo adalah terdaftar di DTKS Kemensos.

Masyarakat bisa datang ke kantor desa atau kelurahan dengan membawa NIK KTP dan KK sebagai syarat pendaftaran DTKS Kemensos.

Halaman:

Tags

Terkini