nasional

7 Saran Mantan Petinggi WHO Kendalikan Varian Omicron di Indonesia

Minggu, 23 Januari 2022 | 09:20 WIB
Ilustrasi, mantan petinggi WHO menyarankan ada 7 cara mengendalikan Omicron di Indonesia. (shutterstock)

JAKARTA, AYOSEMARANG.COM – Tujuh Saran mantan petinggi WHO kendalikan varian Omicron di Indonesia.

Kasus baru varian Omicron di Indonesia telah menembus 2.000 kasus baru. Pertambahan kasus baru Omicron tersebut harus dikendalikan dan menjadi perhatian dari pemerintah.

Mantan petinggi organisasi kesehatan dunia PBB (WHO) memiliki 7 saran untuk mengendalikan varian Omicron di Indonesia yang belakangan terus bertambah.

Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Tjandra Yoga Aditama menilai kenaikan kasus baru Covid-19 di Indonesia lebih dari 2.000 belakangan ini jelas harus dikendalikan.

Tjandra Yoga Aditama menyebutkan, caranya dengan upaya tambahan dengan melakukan tujuh hal.  

Baca Juga: Bolehkah Pasien Omicron Isoman di Rumah? Berikut Aturan dan Syarat yang Wajib Diikuti

"Kita perlu melakukan sesuatu yang lebih daripada yang dilakukan di hari-hari sebelumnya, tidak bisa kegiatan yang sama saja," ujarnya seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Sabtu 22 Januari 2022.

Dia mengakui memang dengan angka kasus baru Covid-19 di atas 2.000 per hari maka belum perlu menaikkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Tetapi jelas harus ada aktivitas tambahan yang perlu dilakukan di hari-hari mendatang. Tjandra Yoga Aditama menyebutkan, setidaknya ada tujuh hal yang dilakukan.

Baca Juga: SEMOGA BERUNTUNG! Banyak Hadiah, Ini Kode Redeem FF 23 Januari 2022

Pertama, dia melanjutkan, protokol kesehatan (prokes) Covid-19 tidak hanya diterapkan saja tetapi harus lebih ketat lagi. Kemudian kebiasaan “new normal” harus menjadi “now normal”.

"Imbauan dan aturan tentang WFH misalnya, juga perlu diikuti dengan implementasi aturan langsung di lapangan," katanya.

Menurutnya, mungkin baik juga dianalisa tentang pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah, apakah tetap 100 persen, atau barangkali dipertimbangkan kalau perlu diturunkan 75 persen dan lain-lain.

Baca Juga: Antisipasi Varian Omicron, Polda Jateng Ingatkan Masyarakat Perketat Prokes Covid-19

Halaman:

Tags

Terkini