SOLO, AYOSEMARANG.COM – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Solo berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu.
Penyelundupan narkoba jenis sabu itu ditemukan seberat kotor 0,82 gram pada Kamis 27 Januari 2022 pagi.
Kepala Rutan Kelas I Solo, Urip Dharma Yoga menngatakan, narkoba jenis sabu itu diselundupkan dengan cara dilempar melewati tembok luar.
Penyelundupan narkoba jenis sabu itu di lakukan dengan cara dimasukkan di dalam buah jeruk yang diplester menggunakan solatip dan dibungkus plastik kresek berwarna hitam.
Baca Juga: Jokowi Tawarkan Investasi Ekonomi Digital di Forum B20
"Pukul 08.30 WIB petugas melakukan kontrol keliling di area dalam tembok rutan. Saat anggota patroli keliling di lapisan tembok luar menemukan benda yang dibuntel dengan plastik berwarna hitam," ujar Urip.
Urp menambahkan, petugas yang sedang berpatroli keliling mencurigai benda tersebut dan melapor ke Kapala Keamanan Rutan (KPR).
Setelah itu pihaknya melakukan pengambilan benda tersebut.
"Kami berkoordinasi sebelum dibuka, saya menghubungi Kepala BNN Kota Surakarta dan beliau merespon secara cepat dengan langsung mendatangi rutan untuk memastikan barang tersebut," tuturnya.
Setelah itu, membuka secara bersama-sama dan menemukan sabu tersebut.
Dengan adanya penyelundupan narkoba jenis sabu itu, petugas melakukan razia di blok narkoba kamar 9.
"Kamar tersebut adalah kita temui benda tersebut di belakang kamar 9 blok narkoba. Dan kita razia bersama dengan isi hunian 42 orang, pemeriksaan badan lalu kita masuk kamar melakukan penggelehan," ungkapnya.
Baca Juga: Vicky Prasetyo Klarifikasi soal Selingkuh dengan Celline Evangelista di Podcast Deddy Corbuzier
Di dalam kamar saat dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan dua alat komunikasi berupa handphone. Nantinya handphone tersebut beserta sabu tersebut akan diserahkan ke BNN Kota Solo.