nasional

Karantina PPLN hanya 3 Hari Mulai 1 Maret, Turis Bebas Masuk Bali Mulai 14 Maret

Senin, 28 Februari 2022 | 12:55 WIB
Pemerintah akan memberlakukan kebijakan karantina tiga hari bagi PPLN mulai 1 Maret 2022. (istimewa)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan Pemerintah akan memberlakukan kebijakan karantina tiga hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) mulai 1 Maret 2022.

Kebijakan karantina tiga hari berlaku bagi PPLN yang sudah memperoleh vaksin booster.

Kebijakan karantina tiga hari PPLN diterapkan usai mendengar masukan dari para pakar serta menganalisis data perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Tanggal Merah 3 Maret 2022 Libur Apa? Ini Jumlah Hari Libur Maret 2022

“Setelah mendengar masukan dari para pakar dan juga menganalisa data-data yang ada maka pada 1 Maret mendatang pemerintah hanya akan memberlakukan karantina tiga hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan juga booster,” ujar Luhut usai Rapat Terbatas Mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Minggu 27 Februari 2022.

Sesuai data yang diperoleh, Luhut menjelaskan, kasus harian per populasi Indonesia relatif lebih rendah dibandingkan negara-negara yang sudah tidak lagi memberlakukan karantina.

Namun, tingkat kematian atau case fatality rate Indonesia masih relatif lebih tinggi dan vaksinasi lengkap terhadap populasi yang ada juga masih lebih rendah.

“Dengan berbasis data tersebut, pemerintah tetap menggunakan pendekatan kehati-hatian dan bertahap dalam menentukan penyesuaian karantina PPLN,” sambungnya.

Baca Juga: 6 Tata Cara Jual Beli Tanah Sah Secara Hukum, Syarat Pakai BPJS Kesehatan Berlaku 1 Maret 2022

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN berkunjung ke Bali. Kebijakan ini direncanakan akan berlaku mulai tanggal 14 Maret mendatang.

Berikut persyaratan uji coba tanpa karantina PPLN:

1. PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal empat hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi warga negara Indonesia (WNI).
2. PPLN yang masuk harus sudah divaksinasi lengkap atau booster.
3. PPLN melakukan entry PCR-test dengan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. Setelah negatif PPLN dapat bebas beraktivitas dengan prokes tetap diterapkan.
4. PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ketiga di hotel masing-masing .
5. Event internasional yang akan dilakukan di Bali selama masa uji coba tanpa karantina ini akan menerapkan ketentuan tes antigen tiap hari terhadap peserta tanpa terkecuali.
6. Pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-visa turis karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang akan masuk.

“Target 14 Maret 2022 dapat kita percepat satu minggu jika dalam evaluasi minggu depan tren kasus menunjukkan hasil yang membaik. Karena di Bali kelihatannya kemarin kami lihat selama beberapa minggu terakhir angkanya terus membaik,” kata Luhut.

Baca Juga: 4 Gejala Omicron pada Remaja dan Cara Mengatasinya

Halaman:

Tags

Terkini