7. Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik “Di Sini” untuk pengambilan kode verifikasi. Setelah itu kode verifikasi akan dikirim ke surel atau nomor ponsel.
8. Masukkan kode verifikasi pada kolom yang sudah disediakan dan klik “Kirim SPT”.
Baca Juga: Hasil Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Diumumkan, Cek di ppg.kemdikbud.go.id
9. Secara otomatis, laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP.
10. Bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email Anda.
Itulah informasi terkait cara lapor SPT Tahunan secara online di www.pajak.go.id, batas waktu terakhir 31 Maret 2022. Ada denda jika wajib pajak terlambat atau tidak melaporkan.