SEMARANG SELATAN, ATOSEMARANG.COM -- Berikut syarat pencairan JHT dan cara mencairkan JHT sebelum Mei 2022.
Pemerintah mengeluarkan peraturan tentang Jaminan Hari Tua atau JHT baru bisa dicairkan usia 56 tahun.
Diketahui, aturan baru JHT akan diberlakukan tanggal 4 Mei 2022 atau 3 bulan usai aturan baru ini diresmikan pada 4 Februari 2022.
Artinya, peserta JHT masih bisa mencairkan sebelum Mei 2022.
Baca Juga: Praktis, Begini Cara Cek Saldo JHT Online
Diketahui, JHT merupakan suatu program berjangka panjang bagi peserta yang masuk masa pensiun maupun kecelakaan, yang mana dana tersebut diberikan pada ahli waris jika peserta meninggal dunia.
Bagaimana syarat pencairan JHT dan cara mencairkan JHT?
Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
ada sejumlah syarat yang perlu diperhatikan untuk klaim JHT atau mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja di PHK atau resign, diantaranya:
Baca Juga: Jadi Kontroversi Soal JHT Cair di Usia 56, PSI: Kondisi Rakyat Masih Berat!
-Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
-E-KTP
-Buku Tabungan (no rekening aktif)
-Kartu Keluarga
-Surat Keterangan (suket) Berhenti Kerja, Surat Perjanjian Kerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Penetapan PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)
-NPWP (jika ada)
-Foto diri terbaru
-Surat Keterangan Pensiun bagi peserta yang masuk usia pensiun
Untuk pengajuan online, dokumen-dokumen persyaratan yang disebutkan di atas harus berbentuk file (scan). Jika dokumen lebih dari satu, digabungkan menjadi satu pdf terlebih dulu sebelum diunggah.
Baca Juga: KSPI Tegas Menolak Soal JHT Cair Usia 56
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Online