SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan mengatur pencairan JHT hanya bisa dicairkan saat usia pekerja mencapai 56 tahun dinilai meresahkan pekerja.
Dalam aturan sebelumnya, yakni Permenaker 19/2015, JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan, terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan.
Wakil Ketua DPRD Jateng, Heri Pudyatmoko menegaskan, kebijakan tersebut menjadi persoalan yang menimbulkan keresahan para pekerja di daerah. Apalagi selama ini, JHT akan jadi tumpuan para pekerja sebagai modal usaha ketika terkena dampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga: OJK Tidak Pernah Beri Izin Binary Option dan Robot Trading Forex di Indonesia
''Belum semua pekerja dicover seluruh program jaminan sosial ini. Selain itu, banyak pengusaha yang menunggak iuran dan peserta belum tentu bisa mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP),'' jelas Heri Pudyatmoko, Selasa 15 Februari 2022.
Menurutnya, di tingkat daerah, saat ini banyak pekerja yang terkena dampak PHK. Dengan kemampuan keuangan perusahaan yang tak maksimal, mengakibatkan tenaga kerja tidak langsung dapat pesangon.
"Situasi ini, kemudian membuat pekerja yang terkena PHk mengandalkan tabungan JHT sebagai solusi darurat," katanya.
Anggota DPR RI, Prasetyo Hadi mendorong pemerintah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) tersebut.
"Karena terdapat pasal merugikan pekerja, yaitu pencairan JHT baru di usia 56 tahun. Banyak pekerja yang setelah terkena PHK atau berhenti bekerja memanfaatkan pencarian dana JHT tersebut untuk bertahan hidup. Sedangkan usianya belum mencapai 56 tahun," kata anggota Fraksi Gerindra DPR RI ini, Selasa 15 Februari 2022.
Menurutnya, pentingnya manfaat JHT segera cair untuk bertahan hidup, karena banyak pekerja yang setelah terkena PHK harus menganggur dalam jangka waktu yang tidak menentu.
Baca Juga: Fuji dan Thariq Halilintar Makan Malam Romantis, Aldi Taher Langsung Komentar: Nikah
Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Tengah VI, meliputi Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Wonosobo, Purworejo, Temanggung, dirinya mengajak pemerintah bergotongroyong untuk fokus pemulihan ekonomi dan pengentasan kemiskinan. Bukan mengeluarkan kebijakan yang dapat memberatkan di masa pandemi.
"Misalnya, membuat kebijakan bagi para korban PHK di masa pandemi ini seperti pelatihan keterampilan berusaha bagi mereka yang berminat menjajaki dunia UMKM lokal yang berada di daerah-daerah, tentunya akan sangat membantu para pekerja baik buruh atau karyawan kantoran yang terkena PHK," kata kader Partai Gerindra ini.
Ditambahkan, dana JHT merupakan kesempatan dan modal bagi korban PHK yang sudah tidak memiliki pendapatan tetap.
"Mestinya orang-orang yang terkena PHK menjadi fokus pemerintah untuk diberdayakan, sehingga menjadi energi baru bagi pertumbuhan kegiatan perekonomian," tandasnya.