JHT Cair di Usia 56 Tahun, Wakil Ketua DPRD Jateng: Meresahkan

photo author
- Selasa, 15 Februari 2022 | 16:21 WIB
 Wakil Ketua DPRD Jateng, Heri Pudyatmoko . (istimewa)
Wakil Ketua DPRD Jateng, Heri Pudyatmoko . (istimewa)

Baca Juga: Ini Alasan Majelis Hakim tidak Beri Hukuman Kebiri Bagi Herry Wirawan

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, terkait alasan program Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan penuh saat peserta BPJS Ketenagakerjaan menginjak usia 56 tahun karena sejalan dengan tujuan JHT. Yaitu melindungi peserta saat menginjak masa tua dan tidak lagi produktif.

Jika dapat dicairkan saat usia produktif, maka program tak sesuai dengan tujuan perlindungan hari tua.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: arri widiarto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X