Gerindra Kendal Desak Ida Fauziyah Segera Cabut Aturan Klaim JHT Usia 56 Tahun

photo author
- Selasa, 15 Februari 2022 | 14:48 WIB
Ketua DPC Gerindra Kendal Mifta Reza Noto Prayitno saat peringatan HUT Gerindra ke 14. (edi prayitno/kontributor Kendal)
Ketua DPC Gerindra Kendal Mifta Reza Noto Prayitno saat peringatan HUT Gerindra ke 14. (edi prayitno/kontributor Kendal)
 
KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Kebijakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang mengatur pencairan dan Jaminan Hari Tua (JHT) dicairkan dusia 56 tahun, mendapat sorotan ketua DPC Gerindra Kabupaten Kendal.
 
Ketua DPC Gerindra yang sekaligus Anggota DPRD Provinsi  Jawa Tengah Mifta Reza Noto Prayitno meminta Menaker mencabut aturan tersebut. Pasalnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 bertolak belakang dengan kondisi masyarakat saat ini. Tunjangan JHT yang telah dikumpulkan BP Jamsostek  menjadi tumpuan bagi para pekerja.
 
“Setelah mereka purna atau bahkan di PHK mereka butuh modal untuk memulai atau mengembangkan  usaha demi menghidupi kelurganya. Lah kok malah ditahan sampai usia 56 tahun kan aneh pola pikirnya, tidak sesuai kondisi ditengah masyarakat," ucapnya.
 
 
Mifta meminta pemerintah lebih memikirkan nasib pekerja dengan merubah aturan yang justru membuat rakyat menderita.
 
Sementara itu dalam peringatan hari ulang tahun (HUT) Gerindra ke-14 pengurus kembali diingatkan untuk memperkuat setruktur sampai pada tingkatan anak ranting dan TPS.
 
"Selain itu menata administrasi keanggotaan untuk menyambut pemenangan di 2024 yang tinggal 2 tahun lagi," kata Mifta Reza .
 
 
Dalam kesempatan tersebut, DPC Partai Gerindra Kendal juga meluncurkan pendataan dan pendaftaran anggota online dengan alamat http://www.dpcgerindrakendal.or.id.
 
Harapanya dengan pendaaatan online ini mempermudah, mempercepat dan mendekatkan akses masyarakat Kendal juga meminta kesediaaan dari Ketua Dewan Pembina  partai Gerindra H. Prabowo Subiyanto untuk kembali maju pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang akan datang. 
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB
X