umum

Muncul Status SPT Kurang Bayar atau SPT Lebih Bayar? Ini solusi yang Bisa Dilakukan

Kamis, 10 Maret 2022 | 16:52 WIB
Ilustrasi. Solusi mengatasi status SPT Kurang Bayar atau SPT Lebih Bayar saat melaporkan SPT Tahunan secara online. (istimewa)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Berikut solusi mengatasi status SPT Kurang Bayar atau SPT Lebih Bayar saat melaporkan SPT Tahunan secara online.

Masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diharuskan melaporkan SPT Tahunan.

Adapun batas waktu pelaporan SPT Tahunan jatuh pada 31 Maret 2022.

Bagi masyarakat yang terlambat atau tidak melaporkan akan ada mendapat denda.

Besaran denda yang berlaku, wajib pajak orang pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp100.000.

Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Online, Terakhir 31 Maret 2022, Awas Denda Jika Terlambat

Ada sejumlah SPT yang bisa dipilih untuk orang pribadi.

Wajib pajak dengan penghasilan mencapai Rp60 juta per tahun bisa mengisi SPT dengan formulir SPT 1770S.

Masyarakat diminta menghitung ulang penghasilan, biaya, pajak terutang, dan kredit pajak selama satu tahun pajak.

Setelah menghitung ulang, biasanya akan muncul tiga jenis SPT dengan status SPT Nihil, SPT Kurang Bayar, dan SPT Lebih Bayar.

Status SPT Lebih Bayar adalah terjadi jika jumlah pajak terutang lebih kecil dibandingkan kredit pajak.

Sedangakan, SPT Kurang Bayar terjadi jika jumlah pajak terutang lebih besar dibandingkan kredit pajak.

Bagaimana solusi mengatasi status SPT Kurang Bayar atau SPT Lebih Bayar saat melaporkan SPT Tahunan?

SPT Kurang Bayar

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB