Jika SPT berstatus lebih bayar, artinya ada kelebihan pembayaran pajak yang berhak kamu terima kembali.
Namun ada syarat yang harus dipenuhi. Wajib pajak harus mengirim dokumen yang dipersyaratkan dan diunggah dalam format PDF.
Selain itu, perlu menyiapkan SPT dan dokumen pendukung, yakni bukti potong pajak.
Pastikan pula seluruh penghasilan, pengurang, PTKP, dan PPh yang dipotong pihak lain dalam pembuatan SPT diisi dengan benar dan lengkap.
Setelah dokumen dikirim, DJP akan memeriksa.
Melalui mekanisme pemeriksaan ini, maka setelah melaporkan SPT Tahunan yang berstatus Lebih Bayar, wajib pajak harus mengajukan permohonan untuk mengajukan restitusi atas kelebihan pembayaran pajaknya.
Setelah permohonan wajib pajak diterima secara lengkap, maka KPP akan melakukan pemeriksaan atas permohonan yang diajukan oleh wajib pajak.
Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Terbaru, Ini Syarat-syarat Dokumen yang Dibutuhkan
Jangka waktu pemeriksaan atas permohonan restitusi yang diajukan oleh wajib pajak adalah selama 12 bulan.
Melalui hasil pemeriksaan, DJP menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
Lalu, DJP melakukan perhitungan kelebihan pembayaran pajak yang dimiliki oleh wajib pajak terhadap utang pajak yang dimiliki oleh wajib pajak.
Jika terdapat sisa lebih bayar, maka lebih bayar tersebut akan dikembalikan kepada wajib pajak melalui penerbitan SKPKPP (Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak).
SKPKPP ini diterbitkan paling lambat satu bulan sejak tanggal penerbitan SKPLB.
Itulah solusi mengatasi status SPT Kurang Bayar atau SPT Lebih Bayar saat melaporkan SPT Tahunan.