Muncul Status SPT Kurang Bayar atau SPT Lebih Bayar? Ini solusi yang Bisa Dilakukan

photo author
- Kamis, 10 Maret 2022 | 16:52 WIB
Ilustrasi. Solusi mengatasi status SPT Kurang Bayar atau SPT Lebih Bayar saat melaporkan SPT Tahunan secara online. (istimewa)
Ilustrasi. Solusi mengatasi status SPT Kurang Bayar atau SPT Lebih Bayar saat melaporkan SPT Tahunan secara online. (istimewa)

Jika SPT yang sudah diisi sudah benar dan muncul status kurang bayar, artinya ada kekurangan pembayaran pajak yang perlu diselesaikan.

Baca Juga: Iuran Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Diganti Kelas Rawat Inap Standar, Ada Tarif Baru

Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak, berikut ini tata caranya:

1. Buat kode billing

- Login situs www.pajak.go.id (Isi NPWP, kata sandi, dan kode keamanan)

- Klik icon "Bayar" pada halaman utama DJP Online, lalu klik e-billing untuk membuat kode billing

- Isikan jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, jumlah setor, dan uraian, lalu klik "Buat Kode Billing"

- Cek data dalam preview, lalu klik "Cetak"

2. Bayar

- Gunakan kode ID billing yang sudah tercetak dan lakukan pembayaran pajak dalam jangka waktu yang sudah ditentukan.

- Pembayaran dilakukan melalui kanal teller bank, ATM, mobile banking, atau EDC

- Masukkan NTPN dari Bukti Penerimaan Negara (BPN) ke e-filing

- Jika memerlukan bantuan, hubungi www.pajak.go.id atau telepon Kring Pajak 1500200.

Baca Juga: Cara Mudah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Perlu Datang ke Kantor

SPT Lebih Bayar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X