Jika SPT yang sudah diisi sudah benar dan muncul status kurang bayar, artinya ada kekurangan pembayaran pajak yang perlu diselesaikan.
Baca Juga: Iuran Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Diganti Kelas Rawat Inap Standar, Ada Tarif Baru
Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak, berikut ini tata caranya:
1. Buat kode billing
- Login situs www.pajak.go.id (Isi NPWP, kata sandi, dan kode keamanan)
- Klik icon "Bayar" pada halaman utama DJP Online, lalu klik e-billing untuk membuat kode billing
- Isikan jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, jumlah setor, dan uraian, lalu klik "Buat Kode Billing"
- Cek data dalam preview, lalu klik "Cetak"
2. Bayar
- Gunakan kode ID billing yang sudah tercetak dan lakukan pembayaran pajak dalam jangka waktu yang sudah ditentukan.
- Pembayaran dilakukan melalui kanal teller bank, ATM, mobile banking, atau EDC
- Masukkan NTPN dari Bukti Penerimaan Negara (BPN) ke e-filing
- Jika memerlukan bantuan, hubungi www.pajak.go.id atau telepon Kring Pajak 1500200.
Baca Juga: Cara Mudah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Perlu Datang ke Kantor
SPT Lebih Bayar