Cara Mudah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Perlu Datang ke Kantor

photo author
- Jumat, 25 Februari 2022 | 15:33 WIB
Kepala BPJamsostek Cabang Batang Bambang Indriyanto.   Foto: dok
Kepala BPJamsostek Cabang Batang Bambang Indriyanto. Foto: dok

BATANG, AYOSEMARANG.COM - Belum banyak yang tahu jika BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) memiliki inovasi permudah pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Inovasi itu berupa aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), selian pengajuan klaim JHT secara online lebih ringkas. Aplikasi yang bisa diunduh melalui playstore itu juga memberikan kemudahan untuk mendaftar, membayar iuran.

“Setelah dirilisnya Aplikasi JMO, aplikasi BPJSTKU tidak lagi dapat diakses dan peserta bisa langsung mengunduh JMO atau melakukan memperbaharui aplikasi, kemudian login menggunakan user name serta kata sandi yang sama pada aplikasi BPJSTKU sebelumnya,” kata Kepala BPJamsostek Cabang Batang Bambang Indriyanto, Jumat 25 Februari 2022.

Baca Juga: Seleksi Babinsa Terbaik Kodim 0736 Batang, Anggota TNI Wajib Ikuti Tes Tertulis dan wawancara

Jika peserta lupa email dan nomor gawai, cukup melakukan permintaan reset akun dengan menghubungi Layanan Masyarakat 175, tanpa harus datang ke kantor BPJamsostek.

“Aplikasi JMO memiliki fitur-fitur untuk mempermudahkan peserta mendapatkan informasi tentang kepesertaan BPJamsostek,” jelasnya.

Beragam fitur yang terdapat di aplikasi JMO yakni memperbaharui data, pengajuan klaim JHT, simulasi saldo JHT dan JP, kartu digital, serta layanan lain yang dapat mempermudah peserta BPJamsostek.

Baca Juga: Bupati Batang Wihaji Terima 30 Ribu Curhatan Keluhan Layanan Publik hingga Caci Maki

Bambang Indiyanto juga menjelaskan, peserta dapat mengunduh dan menginstal aplikasi JMO pada gawai berbasis android di playstore dan IOS di appstore.

"Jika peserta lupa password aplikasi, cukup menggunakan fitur lupa password pada Aplikasi JMO, lalu isi email untuk mendapatkan konfirmasi kata sandi yang baru," kata Bambang.

Inovasi aplikasi JMO, kata dia, merupakan pelayanan dalam satu genggaman seperti melakukan klaim JHT bisa dilalukam dimanapun dan kapanpun tanpa perlu mengunggah dokumen.

"Pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO untuk saat ini batas maksimal saldo Rp10 juta dapat langsung mengajukan di aplikasi dengan mudah dimana saja," katanya.

Baca Juga: WBP Lapas Batang Dapat Pelatihan Pengepakan, Langsung Dapat Order 1.000 Pack Cotton Buds

Adapaun saldo JHT lebih dari itu maka peserta dapat mengajukan klaim JHT melalui antrian online di laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X