regional

KPP Pratama Kabupaten Batang: Dari Total 60 Ribu Wajib Pajak, Baru 40% yang Sudah Laporkan SPT

Kamis, 10 Maret 2022 | 17:55 WIB
Wakil Bupati Batang Suyono bersama Forkopimda dan Kepala Kepala KPP Pratama Kabupaten Batang Artiek Purnawestri tunjukam aplikasi e-filling saat Aksi Panutan 2022 di Aula Bupati Batang, Kamis 10 Maret 2022. Dok 

BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Kantor Pelayanan Pajak, KPP Pratama Kabupaten Batang mencatat baru ada 40% wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui e-Filing dari target 60.000 wajib pajak yang terdaftar.  

"SPT Tahun 2022 memang masih ada sisa sampai 30 Maret 2022. Jadi baru sekitar 40% dari jumlah yang terdaftar 60.000 tapi melihat jangka waktunya panjang," kata Kepala KPP Pratama Kabupaten Batang Artiek Purnawestri, saat Aksi Panutan 2022 di Aula Bupati Batang, Kamis 10 Maret 2022. 

Sebagai upaya memenuhi target SPT, KPP Pratama Kabupaten Batang membuat layanan ke kecamatan-Kecamatan contohnya di Limpung dan Bandar. Tujuannya untuk mendekatkan layanan pajak ke masyarakat.

Baca Juga: Ikatan Cinta Kamis 10 Maret 2022: Andin Yakin Askara Bakal Kuat Hadapi Cobaan yang Ada

"Kalau masyarakat yang tidak bisa datang kita ada aplikasi e-filling untuk memudahkan masyarakat melaporkan SPT secara online. Hal ini juga sangat berpengaruh apalagi masih masa pandemi Covid-19," ungkapnya. 

Artiek Purnawestri menyebutkan, KPP Pratama Kabupaten Batang mendapat amanah mengumpulkan penerimaan pajak dua kabupaten yakni,  Batang dan Kendal dengan nilai totalnya Rp648.515.179.000,00.

"Semoga Aksi Panutan pelaporan SPT tahunan yang menjadi wujud teladan pimpinan yang baik bagi seluruh wajib pajak memberikan inspirasi bagi seluruh masyarakat khususnya para wajib pajak di Kabupaten Batang untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh OP melalui e-Filing," pintanya. 

Baca Juga: Baru Seminggu Jadian, Fadly Faisal Pacari Rebecca Klopper

Ia pun berharap dengan pelaporan SPT dapat meningkatkan peran serta dalam berkontribusi melalui pembayaran pajak lebih tertib dan jujur sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Sementara itu Wakil Bupati Batang Suyono mengatakan, pada tahun 2021 laporan SPT ASN Kabupaten Batang mencapai 100%. Untuk tahun ini belum selesai karena masuk awal bulan Maret dan biasanya selesai pada akhir bulan.

Ia juga menjelaskan, pelaporan SPT merupakan ketaatan sesuai dengan edaran Menteri MENPANRB Nomor 41 Tahun 2019.

"Pelaporan SPT bagi ASN itu wajib hukumnya. Wajib pajak juga sudah dipermudah melalui e-filling," ungkapnya. 

Baca Juga: Kecelakaan Karambol Ungaran, Truk Ringsek, Sepeda Motor Hancur, Lalu Lintas Macet

Politisi PPP itu mengatakan, membayar pajak itu wajib karena untuk membangun negeri. 

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB