BREBES, AYOSEMARANG.COM – Kasus ibu gorok leher anak di Brebes menjadi perhatian khusus dari pihak kepolisian.
Peristiwa ibu gorok leher anak tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Tonjong Brebes yang mengakibatkan salah seorang tewas dan dua lainnya mengalami luka berat.
Untuk kepentingan penyidikan, polisi memeriksakan kondisi kejiwaan KU (40) ke rumah sakit Dr. Soeselo, Kabupaten Tegal.
Baca Juga: Rating A Business Proposal Turun Hari Ini, Cek Daftar Rating Drakor Lainnya
"Pelaku beberapa hari lalu sudah dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan kejiwaannya. Dia saat diinterogasi jawabannya berubah-ubah dan terlihat ngelantur," ungkap Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto, Selasa 22 Maret 2022.
Kapolres menegaskan pihaknya sudah melakukan interogasi awal kepada saksi-saksi.
Sebelumnya, Dalam gelar konferensi pers yang digelar Senin 21 Maret 2022, Kapolres mengungkapkan motif KU melakukan aksi penganiayaan dengan menyayat leher tiga anaknya adalah karena merasa mendapat bisikan gaib.
Baca Juga: Angka Penderita Covid-19 Turun, PPKM Kota Semarang Turun ke Level 2, Ini Pesan Wali Kota Hendi
"Pelaku mengaku dalam pemeriksaan awal bahwa perbuatannya itu dilakukan karena mendapat bisikan untuk membunuh anaknya karena apabila tidak dibunuh hidupnya akan susah," kata Kapolres.
Terkait tindak pidana yang dilakukan KU, Polisi menyita barang bukti berupa sprei, bantal dan pakaian korban serta pisau cutter yang diduga digunakan untuk melukai korban.
Baca Juga: Disuruh Memiliih, 244 Warga Kendal Usai Divaksin Booster Bawa Pulang Minyak Goreng
"Sedangkan 2 anaknya yang dirawat di rumah sakit di Purwokerto mengalami trauma berat dan kami sudah berkoordinasi dengan psikolog dari Polda maupun Mabes untuk dilakukan pendampingan dalam memberikan trauma healing," imbuh Kapolres.
Karena perbuatannya itu, KU diancam sanksi sesuai undang-undang Perlindungan anak dengan ancaman Pidana 20 tahun penjara.
"Ancaman sanksi pidana akan dikenakanan apabila pelaku terbukti saat melakukan pembunuhan dalam keadaan sehat kejiwaannya," tutupnya.