Masih Jalani Tes Kejiawaan, Ibu yang Gorok Anaknya di Brebes Belum Ditetapkan Tersangka

photo author
- Selasa, 22 Maret 2022 | 09:52 WIB
Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto saat konferensi pers terkait ibu gorok anaknya di Brebes, Senin 21 Maret 2022
Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto saat konferensi pers terkait ibu gorok anaknya di Brebes, Senin 21 Maret 2022

BREBES, AYOSEMARANG.COM-- Kasus pembunuhan sadis yang dilakukan seorang ibu bernama Kanti Utami (35) terhadap anak kandungnya di Brebes sudah ditangani oleh Polres Brebes.

Meski demikian, pelaku pembunuhan belum ditetapkan menjadi tersangka. Hal itu lantaran, pelaku diduga mengalami gangguan kejiwaan.

Pelaku saat ini masih menjalani tes kejiwaan di RSUD dr Soeselo Slawi, Kabupaten Tegal.

Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Ibu di Brebes Gorok Leher Anaknya hingga Tewas

Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto mengatakan, pelaku terbukti melakukan kekerasan terhadap ketiga anaknya, yakni KS (10), AR (7) dan EM (5) pada Minggu, 20 Maret 2022.

Akibatnya, AR yang merupakan anak kedunya berjenis kelamin perempuan meninggal dunia.

Sementara dua anak lainnya KS dan EM mengalami luka berat dan saat ini sedang dirawat di RSUD Margono Purwokerto. 

Baca Juga: KRONOLOGI Ibu di Brebes Gorok Leher 3 Anaknya, 1 Tewas, Korban Teriak Minta Tolong

"Yang dua orang masih dirawat. Mereka mengalami trauma berat," kata Kapolres saat konferensi pers, Senin 21 Maret 2022.

Kapolres menjelaskan, pelaku melakukan perbuatannya pada waktu subuh. Satu orang anaknya didapati sudah meninggal dan berlumuran darah.

"Kejadiannya subuh. Keluarga korban ada yang mendengar teriakan minta tolong. Karena pintu dikunci, akhirnya didobrak. Satu anaknya sudah berlumuran darah dan yang dua lainnya alami luka serius," terangnya.

Baca Juga: Jozeph Paul Zhang Bela Saifuddin Ibrahim, Dukung 300 Ayat Alquran Harus Dihapus

Menurut Kapolres, kedua anaknya yang selamat sempat melakukan perlawanan dan kabur. Keduanya juga mengalami luka serius di leher dan dada.

"Kami sudah lakukan pemeriksaan terhadap saksi. Ada empat orang yang kita periksa. Tapi karena pelaku masih belum stabil, kamu belum menetapkan jadi tersangka," ucapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lilisnawati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X